• Berita Terbaru

    July 05, 2025

    elnusanews/com July 05, 2025

    Terkait Dugaan Jual Beli KM Bawangung Nusa, Pemkab Sangihe Tempuh Jalur Hukum


    Sangihe Elnusanews- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Bagian Hukum Setda mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tahuna terkait wanprestasi atas perjanjian kerjasama operasional, selain mengajukan gugatan, Pemkab Sangihe juga melaporkan Oknum Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS bersama operator kapal berinisial RPD atas dugaan penjualan KM. Bawangung Nusa dengan Nomor. LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Utara,tertanggal 14 Maret 2025.

    Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setda Sangihe Kristianus Sasube.SH saat konferensi pers bersama wartawan . Selasa (2/7/2025). Ia menjelaskan, KM Bawangung Nusa merupakan Eks Kapal TNI AL yang dipindahkan tangankan oleh Pemerintah pusat dalam bentuk hibah barang milik Negara kepada Pemkab Sangihe. sejak tahun 2010 telah bekerjasamakan dengan PT. Dian Osiania Indonesia selaku Operator dalam perjanjian kerjasama operasional KM. Bawangung Nusa milik pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, tanggal 13 Desember 2010, dimana jangka waktu kerjasama operasional disepakati selama 30 Tahun (2010 hingga 2040).

    Sejak tahun 2015 sampai sekarang KM. Bawangung Nusa tenggelam di Pelabuhan Manado, dimana pemkab sangihe sudah beberapa kali meminta pihak operator untuk mengapungkan dan memperbaiki kapal namun kenyataanya sampai sekarang kapal tengelam di pelabuhan manado.Hal tersebut adalah tanggung jawab PT. Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal.

    Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Sangihe telah melakukan upaya langkah hukum dengan melayangkan gugatan perdata terkait Wanprestasi kepada PT. Dian Osiania Indonesia di Pengadilan Negeri Tahuna, gugatan sebagai mana dimaksud tersebut didasarkan atas tidak dilakukannya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapal sehingga kapal tenggelam di pelabuhan  manado.

    Adapun kronologi pelaporan ke Polda Sulut pada tanggal 13 Maret 2025 Pihak Pemerintah Daerah menerima informasi sdr. CW selaku saksi dugaan penjualan Kapal Bawangung Nusa oleh MS (Oknum pihak PT. Dian Osiania Indonesia) kepada RPD, informasi tersebut disertai bukti-bukti yang valid berupa bukti transferan pembelian0020KM. Bawangung Nusa dari  sdr. RPD kepada MS sejumlah Rp. 1,5 Milyar dari Total harga Rp. 5,6 Milyar 
    Pada tanggal 14 Maret 2025.

    Berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah, maka Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melaporkan dugaan atas penjualan KM. Bawangung Nusa di SPKT Polda Sulut, adapun pasal yang dilaporkan adalah 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke arah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ternyata ditemukan ada kerugian keuangan negara, namun hal tersebut tergantung kewenangan penyidik.

    Kemudian pada tanggal 8 Mei 2025 pihak Pemerintah Daerah (Kabag Hukum) menerima bukti dokumen Akta Jual beli Kapal KM. Bawangung Nusa  dari sdr. TH dan CW. dokumen akta jual beli kapal tersebut disertai dengan bukti transfer. Jual beli kapal tersebut tercatat dalam Akta Jual beli Kapal KM. Bawangung Nusa antara MS kepada RPD tertanggal 23 November 2024 dengan Harga Rp.5.600.000.000,00.

    Adapun dokumen bukti tersebut (Akta Jual Beli Kapal dan bukti transferan) telah kami disampaikan/dikirimkan kepada Pihak Polda Sulut melalui surat Kepala Bagian Hukum No. 38/HKM/V-2025.
    Bahwa kami telah menerima surat perkembangan penyelidikan (SP2HP) No. B/246/V/2025/Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2025, surat mana tersebut menyampaikan perkembangan penyelidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/191/II/2025/SPKT/2025. Dimana penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan terhadap CW, RPD dan MS.

    Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mendorong serta mendukung pihak Polda Sulut untuk membuka kasus dugaan penjualan/pengelapan aset barang milik pemerintah daerah KM. Bawangung Nusa secara terang benderang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pungkas Kabag Hukum Setda Sangihe.

    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terkait Dugaan Jual Beli KM Bawangung Nusa, Pemkab Sangihe Tempuh Jalur Hukum Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top