SANGIHE, Elnusanews - Kerinduan masyarakat di Kampung Bukide Kecamatan Tabukan Selatan akan akses jalan yang baik akhirnya terjawab melalui proyek Peningkatan Jalan Lesabe-Bukide. Namun, di tengah rasa bangga tersebut, warga mulai melontarkan kritik terkait teknis pengerjaan yang dinilai kurang maksimal, khususnya mengenai minimnya fasilitas bahu jalan dan drainase di pusat pemukiman.
Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara ini menelan anggaran APBN yang cukup fantastis, yakni senilai Rp 28.920.280.000. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Gading Murni Perkasa dengan waktu pelaksanaan 51 hari kalender.
Meskipun pengaspalan jalan telah terealisasi setelah dinanti selama puluhan tahun, warga Kampung Bukide, Kecamatan Tabukan Selatan, merasa ada ketimpangan dalam pengerjaannya.
Tokoh masyarakat Kampung Bukide, Merson Takatelide, kepada media ini, Sabtu (14/3/2026) mengungkapkan bahwa pembangunan bahu jalan dan drainase terkesan tebang pilih. Menurutnya, infrastruktur pendukung tersebut justru hanya dibangun di area sebelum memasuki kampung, sementara di pusat Kampung Bukide sendiri diabaikan.
Merson menjelaskan bahwa ketiadaan drainase meski dalam skala kecil sangat berdampak pada pemukiman warga. Saat hujan turun, air meluap dengan lancar dan seringkali membawa material jalan seperti kerikil masuk ke area rumah warga.
Lebih lanjut, Merson mengaku warga sudah pernah menyampaikan keluhan ini kepada pihak pengawas pekerjaan, pelaksana proyek, hingga Kapitalaung (Kepala Desa) setempat. Namun, jawaban yang diterima mengecewakan.
"Katanya sudah tidak ada anggaran. Kami sangat menyayangkan, anggaran proyek sebesar hampir 29 miliar ini masa tidak bisa mencakup badan jalan dan drainase di pusat kampung secara merata? Padahal ini sangat krusial untuk ketahanan jalan itu sendiri ke depannya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) melalui PPK 3.1 dapat meninjau kembali kondisi di lapangan agar peningkatan jalan ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang tanpa merugikan pemukiman warga.
(OpMud)


0 komentar:
Post a Comment