BITUNG, Elnusanew - Spesialis dan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar Kabupaten/Kota di Sulut ditangkap Team Jatanras Satuan Reskrim Polres Bitung.
Pelaku berinisial RP (18) alias Rama warga Kecamatan Girian, nekat mencuri motor Yamaha Mio M3 yang saat itu terpakir di lokasi pemancingan pantai Sari Cakalang.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai melalui siaran pers yang diterima sejumlah wartawan, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, korban sesampainya dilokasi pemancingan di pantai Sari Cakalang, korban memarkir kendaran sepeda motornya tersebut di tempat parkir.
Kemudian kata Anggai, kunci motor korban letakan di atas batu dekat korban duduk, setelah itu beberapa saat kemudian pelaku mendekati korban dan duduk di samping korban.
"Tanpa korban ketahui, pelaku sudah mengambil kunci motor yang di letakan korban di atas batu. Selanjutnya, pelaku ketempat parkir mengambil motor dan membawa kabur kendaran korban. Sekitar 10 meter berlalu pelaku berteriak kepada korban bahwa pelaku akan membeli makanan dan akan kembali lagi,"ungkapnya.
Selanjutnya kata Anggai, korban baru sadar dan terkejut jika kendaraan yang dibawah kabur pelaku adalah kendaran miliknya yang korban parkir di tempat parkir.
"Korban bersama dengan kedua temanya yakni lelaki Bilal dan Obi mengejar pelaku, namun tidak ketemu sehingga korban dan kedua temannya kembali pulang ke rumah dan memberi tahu ke ibu korban,"katanya.
"Atas kejadian itu, ibu korban dan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung, serta memohon agar pihak Kepolisian dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"sambungnya.
Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut team Jatanras Polres Bitung berkolaborasi dengan anggota Samapta Polda Sulut melakukan penyelidikan dan mencari tau keberadaan pelaku beserta dengan barang bukti, setelah diketahui keberadaan pelaku dan barang bukti selanjutnya team mengamankan pelaku lelaki RP alias Rama.
"Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Megamas Kota Manado, tim mendapat informasi pelaku berada diseputaran kawasan, dan melakukan penyisiran alhasil tim berhasil mengamankan satu orang pelaku kemudian di interogasi pelaku mengakui bahwa benar pada hari Rabu 24 Juli 2024 lalu, sekitar Pukul 19.00 wita, tepatnya di pantai sari cakalang, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara pelaku mengambil kunci sepeda motor yang di letekan di atas batu di samping korban tanpa sepengetahuan dari korban dan pelaku langsung membawa kabur motor yang terparkir di tempat parkir pantai sari cakalanf menuju Kota Manado,"bebernya.
Atas kejadian itu, Anggai mengatakan korban mengalami kerugian Rp.5.000.000.00. Selanjutnya barang bukti 1unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warba hitam dan pelaku di bawa di Polres guna penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Anggai Pratama saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia memjelaskan bahwa pelaku pencurian lelaki RP alias Rama, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilaya Polda Sulut.
"Dimana pelaku sebelumnya sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polres Kota Manado, pada tahun 2020, 2021 dan di tahan di rutan Polreta Manado selama 1 bulan bahkan pelaku juga 1 kali melakukan kasus Pencurian seped,"bebernya. (*)
0 komentar:
Post a Comment