Gambar sebagai ilustrasi |
Sangihe Elnusanews- Tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan kembali terjadi di kalangan awak media, kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Jusran Gahansa saat acara rapat bersama dengan kepala Sekolah SMA, SMK yang digelar di SMA Negeri 1 Tahuna, Jumat (13/09/2024).
Diceritakan salah seorang awak media, dirinya saat sedang meliput Kegiatan tersebut Tiba-tiba oknum Kacabdin Dikda Sangihe menarik tangannya ke keluar.
Tindakan itu menegaskan agar wartawan yang bersangkutan tidak diijinkan untuk melakukan peliputan.
“Tangan saya ditarik secara kasar untuk mengeluarkan saya dan melarang untuk melakukan peliputan" kata dia.
Lanjutnya, seharusnya disampaikan secara baik-baik bahwa kigiatan ini tertutup untuk liputan media karena tidak untuk dipublikasikan ke masyarakat umum.
Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia DPC Sangihe Johan Lukas mengecam tindakan itu karena sudah mengarah pada tindakan yang menghalang-halangi pekerjaan wartawan dan berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Kami sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menarik tangan salah seorang wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini," pungkasnya.
Kejadian ini membuat para awak media merasa dilecehkan, apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat (Kacabdin) yang seharusnya menampakkan sikap sebagai seorang pemimpin yang melayani dan bijaksana.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment