BITUNG, Elnusanews - Jangan ada yang mencoba-coba kelompok penyelenggara pengumutan suara atau disingkat (KPPS) mendukung salah satu paslon akan ada sanksi menanti yang aktif berpolitik di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung DR Yadyn, SH,MH, ketika membawa materi di kegiatan Sosialisasi pembentukan KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, digelar oleh KPU Bitung di hotel ternama di Kecamatan Maesa, Sabtu (21/9/2024).
Menurutnya sanksi bakal diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, jadi pihaknya berharap KPPS janganlah coba-coba mendukung paslon.
"Larangan dan sanksi di atur oleh tindak pidana pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 488-554,"tegasnya.
Lebih jauh arahannya Yadyn mengatakan, bahwa dalam mengoptimalkan pilkada 2024 mendatang yang berperan ada 4 bidang yang saling bersinambungan, pertama yakni tindak pidana umum, kedua perdata, ketiga tindak pidana khusus dan ke empat intelejen.
"Di Kejaksaan Negeri Bitung kita sudah membentuk yang namanya posko pilkada. Nah, tugasnya kita ketika masyarakat yang ingin melapor terkait pelangaran-pelangaran pilkada bisa melalui Kejaksaan negeri Bitung,"pungkasnya
Sementara itu, diawal sambutanya Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE berharap semua masyarakat proaktif terlebih khususnya masyarakat Kota Bitung jelang Pilkada November mendatang.
"Masyarakat diminta proaktif dalam menyuseskan pemilihan kepala daerah dan berharap Pilkada berjalan dengan aman, damai, tertib dan riang gembira,"harapnya didampinggi komisioner KPU Bitung Wiwinda Hamisi. (*)
0 komentar:
Post a Comment