BITUNG, Elnusanews - Dalam rangka pengawasan kampanye pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Bawaslu Kota Bitung menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi tahapan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024, di Hotel ternama di bilangan Kecamatan Aertembaga, Kamis (26/9/2024).
Iten Konjogian, Plh Ketua Bawaslu Kota Bitung yang membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya agar tidak ada pelanggaran saat kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta walikota dan wakil walikota.
"Nah, yang pertama khusus untuk pengawasan tidak boleh diucapkan di masa kampanye, isu sarah, memojokan, buli dan sebagainya termasuk hoax atau berita bohong,"kata Iten.
Kemudian kata Iten, fungsi pengawasan lainnya mengawasi Aperatur Sipil Negera (ASN) jadi menurutnya, ASN diperbolehkan hadir tapi harus berada di luar kegiatan kampanye tersebut.
"ASN bisa hadir, tapi diluar kegiatan dari kampanye seperti kampanye terbatas, harus berada diluar kegiatan kampanye terbatas tidak diperbolehkan berada di dalam gedung atau dalam tenda artinya ASN bisa mendengar dari luar gedung dan tenda saja, kemudian tidak diperbolehkan menggunakan atribut-atribut apalagi mengangkat simbol jari dari pasangan calon atau black campaign dan money poltik,"tegasnya.
Jadi kata Iten, mangantisipasi hal itu Bawaslu Bitung, membuat tim bahkan tim sudah berjalan kemdian terus memantau baik dilapangan maupun di media sosial.
"Yah, tim Bawaslu saat ini sudah jalan dan memantau secara ketat gerakan-gerakan paslon atau tim kampanye memaksa pemilih untuk memilih pasangan calon dengan iming-iming dan memberi. Nah, kejadian-kejadian dilapangan kami pantau sampai dengan pencoblosan nanti,"ungkapnya.
Kemudian kata Iten, tujuan dari sosialisasi pengawasan kampanye ini Bawaslu ingin melibatkan semua stekholder dan para tamu undangan yang ada.
"Agar nanti mereka menjadi duta di tengah masyarakat sebagimana bentuk pengawasan kampanye yang baik di Pilkada,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment