Sangihe, Elnusanews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepuluan Sangihe menghadiri Penyusunan Rancangan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara di Hotel Aston Manado, Kamis 26 September 2024 hingga Sabtu 28 September 2024.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan, dalam penyusunan pedoman teknis harus cermat dan teliti sehingga hasilnya bekualitas. Proses ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur tentang penyusunan pedoman teknis Kampanye yang kewenangan penyusunannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Undang-Undang Pilkada juga mengatur kewenangan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun Pedoman Teknis dalam setiap tahapan Pilkada sedangkan terkait dana kampanye telah ditetapkan yang kewenangan penyusunannya oleh KPU RI," ujar Tinangon.
Sementara itu Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengingatkan kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota, mengenai setiap administrasi yang berkaitan dengan Kampanye bisa dikelola dengan baik.
"Penting untuk menjaga soliditas antara Komisioner dan Jajaran Sekretariat dalam melaksanakan Tahapan Pilkada ini," tutup Malonda
Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaludidn Umbola mengatakan dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Petugas Penghubung (LO) atau Tim Kampanye Pasangan Calon. KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Debat Kampanye Pasangan Calon wajib memedomani peraturan KPU dan Pedoman Teknis sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme. ungkap Umbola
Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati. Saelangi juga mengharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk bisa menyelenggarakan kegiatan simulasi Pemungutan dan penghitungan Pilkada 2024 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi, SH, MH, yang membahas kedudukan hukum PKPU dan Keputusan KPU dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw, MAP menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran tahapan kampanye, dengan fokus pada sanksi administrasi bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye serta Akademisi dan Pakar hukum Tata Negara Radian Syam yang memaparkan materi Politik Hukum. Pemaparan materi dari narasumber tersebut dimoderatori langsung oleh Rikson Karundeng.
Turut hadiri pada kegiatan tersebut, Ihsan F Panawar selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Iklam Patonaung selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,Stanley B. Legrants selaku Kasubag Tekmas dan Staff SUbbagian Tekmas Merson S. Pandensolang.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment