• Berita Terbaru

    April 29, 2026

    elnusanews/com April 29, 2026

    Ombudsman Dalami Laporan Pungli Tiket Kapal Rp5.000 di Sangihe, Kadishub Beri Klarifikasi


    SANGIHE, Elnusanews _ Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang dipungut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe di Pelabuhan Nusantara Tahuna kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Sangihe secara resmi mengadukan pungutan tersebut ke Ombudsman RI karena dinilai sebagai pungutan liar (pungli).

    Ketua LP-KPK Sangihe, Johan Lukas, menegaskan bahwa penarikan retribusi sebesar Rp5.000 kepada setiap penumpang kapal per sekali keberangkatan tersebut tidak dibarengi dengan penyediaan jasa atau fasilitas yang nyata dari pemerintah daerah.

    "Silakan pungut retribusi, tapi apa jasa yang disediakan Pemda di pelabuhan? Bukan soal nominal Rp5.000-nya, tapi soal sah atau tidaknya pungutan tersebut secara regulasi. Retribusi tanpa jasa adalah pungli," tegas Lukas.

    Ia menambahkan, meski Pemkab mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, implementasi di lapangan dianggap cacat karena warga tidak merasakan asas manfaat dari biaya yang dibayarkan. Lukas mengaku sempat mendiskusikan hal ini dengan Bupati Sangihe, namun karena tidak mendapat respons, pihaknya membawa masalah ini ke Dirjen Otda, Irjen Kemendagri, hingga Ombudsman RI.

    Pihak Ombudsman RI mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini tengah ditangani oleh perwakilan Sulawesi Utara. Ombudsman memastikan laporan warga Sangihe diseriusi dan saat ini sedang dalam tahap kajian mendalam setelah meminta keterangan dari pihak Pemkab.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dekky Surudani, membenarkan adanya surat dari Ombudsman tertanggal 6 April 2026 terkait dugaan pungli tersebut.

    "Kami telah menerima surat dari Ombudsman yang berisi sekitar 14 pertanyaan terkait laporan masyarakat soal retribusi kepelabuhanan. Kami selaku instansi teknis sudah mengirimkan jawaban konfirmasi secara resmi pada 21 April kemarin," ujar Dekky saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

    Dekky menjelaskan bahwa jawaban tersebut dikirimkan tepat waktu sesuai batas 14 hari yang diminta oleh Ombudsman. Saat ini, Pemkab Sangihe menunggu tindak lanjut atau kajian dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

    Untuk diketahui, pungutan retribusi jasa kepelabuhanan ini telah diberlakukan sejak pertengahan tahun 2025 bagi seluruh penumpang kapal rute Tahuna-Manado yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket.


    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ombudsman Dalami Laporan Pungli Tiket Kapal Rp5.000 di Sangihe, Kadishub Beri Klarifikasi Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top