Sangihe Elnusanews- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah.
Untuk ke-11 berturut-turut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian ini menjadi pengantar utama dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (8/7/2025).
Rapat yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ferdy Sondakh.SE.
Dihadiri oleh Wakil Bupati Tendris Bulahari , Anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Para Asisten Setda beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agenda rapat utama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Dalam sambutan pengantarnya, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.SE, MM menguraikan tata kelola secara bersama-sama baik pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat yang telah bekerja keras sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024, sehingga mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian. dimana opini ini merupakan opini teratas dari penilaian audit yang dikeluarkan oleh BPK. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum penyajian data pada laporan keuangan pemerintah daerah dinilai wajar sesuai aturan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. lebih membanggakan lagi, pemerintah kabupaten kepulauan sangihe di tahun ini telah meraih opini wajar tanpa pengecualian untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, sejak tahun 2014 hingga tahun 2024.
Bupati meminta agar sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam rekomendasi BPK RI, hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai kapasitas serta mengacu pada batas waktu penyelesaian sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Hal ini senada juga dengan rekomendasi-rekomendasi DPRD atas LKPJ dan hal-hal lainya kiranya untuk segera di tindak lanjuti. dan sebagai informasi kemarin tanggal 7 juli 2025 telah dilaksanakan pelantikan pejabat kapitalaung dan penyerahan surat keputusan Plh kapitalaung, ini merupakan bukti sinergitas antara pemerintah dan DPRD yang boleh terjalin dengan baik.
Ranperda yang disampaikan ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan kabupaten kepulauan sangihe tahun anggaran 2024. pada hakekatnya juga merupakan progress report dari penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun. Selain itu berdasarkan pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Penyelenggaraan laporan keuangan kabupaten kepulauan sangihe tahun 2024 mengacu pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang penerapan standaberkenaan dengan itu, selanjutnya saya akan menyampaikan gambaran umum laporan keuangan pemerintah kabupaten kepulauan sangihe dimaksud, setelah di audit bpk ri terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan tahun anggaran 2024, sebagai berikut:
Pendapatan dalam anggaran perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.045.797.730.012,00 terealisasi sebesar Rp 1.004.429.668.069,09 yang terealisasi sebesar 96.04%.
Pendapatan terdiri dari:
Pendapatan asli daerah kabupaten kepulauan sangihe tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 90.644.757.651,00 terealisasi sebesar Rp 77.685.270.064,09 atau 85,70%.
Pendapatan transfer kabupaten kepulauan sangihe tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp .945.924.985.666,00 dan terealisasi sebesar Rp 907.271.187.133,00 atau 95,91%.
Lain-lain pendapatan yang sah kabupaten kepulauan sangihe tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.9.227.986.695,00 terealisasi sebesar Rp.19.473.210.872,00.atau 211,02%.
Belanja dan transfer:
Total anggaran belanja dan transfer kabupaten kepulauan sangihe tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.082.156.036.595,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.024.091.269.114,00 atau 94,63%.
Surplus defisit anggaran, dalam anggaran tahun 2024 terdapat defisit sebesar Rp.36.358.306.583,00 dan terealisasi defisit sebesar Rp.19.661.601.044,91. atau 54,08%.
Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, yang nantinya akan menutupi defisit anggaran. Di tahun 2024 teranggarkan sebesar surplus Rp.36.358.306.583,00. yang terdiri dari:
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55.118.475.591,00. pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.18.760.169.008,00. dimana di tahun anggaran 2024, pembiayaan neto terealisasi sebesar Rp.52.357.806.633,56 atau 144,01%.
Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.71.117.975.641,56. realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.18.760.169.008,00.
Untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) kabupaten kepulauan sangihe tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp.32.696.205.588,65.
Diakhir penyampaian Ranperda, Bupati menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment