• Berita Terbaru

    July 31, 2025

    elnusanews/com July 31, 2025

    Rapat Paripurna DPRD, Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2029


    Sangihe, Elnusanews-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna, di Gedung DPRD Kamis (31/7/2025) rapat ini mengusung agenda utama penyampaian penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2029.

    Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Rizald Paulus Makagansa didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong,SH. Turut hadir Wakil Bupati Tendris Bulahari,Sekretaris Daerah, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD.


    Dalam kesempatan tersebut, Sekwan Ir Triputri Tamaka menyampaikan bahwa Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat dari pemerintah daerah ysng diterima  sekretariat DPRD nomor 00.7/38/2480  tertanggal 23 Juli 2025 perihal penyampaian rancangan akhir RPJMD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025–2029. 

    "Sesuai dengan penjadwalan yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, rapat paripurna digelar untuk menyampaikan penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah dimaksud", jelas Tamaka.


    Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari.SE,MM dalam pemaparannya menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD  atas dedikasi serta komitmen untuk bersama-sama mengawal Rencana Pembangunan Daerah.

    Terkait beberapa hal penting dan urgensi dari RPJMD kabupaten Kepulauan Sangihe Bupati menjelaskan, secara umum dokumen RPJMD memiliki peran yang sangat penting dan strategis, karena ini adalah pedoman kita bersama untuk pembangunan selama 5 tahun kedepan.


    Berdasarkan aturan, dokumen ini memang harus selesai disusun paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

    RPJMD ini adalah terjemahan dari Visi, Misi dan Program yang saya dan Wakil Bupati usung kami ingin mewujudkan hal tersebut dalam sebuah kerangka pembangunan yang jelas, bisa diukur, dan tentunya selaras dengan rencana pembangunan Nasional dari tingkat sampai lokal. Artinya kita pastikan RPJMD ini sesuai dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, RPJPD Kabupaten kepulauan Sangihe  2025-2045, RPJMN 2025-2029, RPJMD Provinsi Sulawesi Utara. 2025-2029 dan  RT-RW Kabupaten Kepulauan Sangihe.

    Kami sudah mempertimbangkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD, evaluasi capaian pembangunan lima tahun sebelumnya, serta berbagai dokumen penting lainnya.

    Perencanaan nantinya, RPJMD Kabupaten Kepulauan Sangihe akan jadi panduan utama bagi semua perangkat daerah dalam menyusun Strategis Rencana (RENSTRA) masing-masing melalui proses analisis yang mengintegrasikan pendekatan sistem dinamis dan  KLHS, terpilih lima isu strategis  yang menjadi prioritas untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025- 2029 yaitu:

    1. Penguatan konektivitas dan infrastruktur kepulauan berkelanjutan.

    2. Penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim dan mitigasi risiko lingkungan.

    3. Pengembangan ekonomi kelautan berkelanjutan.

    4. Penguatan ketahanan pangan lokal berbasis ekosistem.

    5. Peningkatan kualitas SDM dan tata kelola lingkungan hidup.

    Memperhatikan isu-isu strategis ini, maka untuk tahun 2025-2029 Kabupaten Kepulauan Sangihe mengusung Visi:"Muda Berkarya, Wujudkan  Sangihe Lebih Sejahtera dan Berbudaya". Untuk mencapai Visi tersebut, kami merumuskan 7 Misi yang setiap Misinya punya tujuan, sasaran, dan program prioritas.

    Misi 1. Reformasi, diutamakan pengembangan SDM aparatur , birokrasi,tata kelola pemerintahan, serta upaya pembentukan daerah otonomi baru.

    Misi 2. Mendorong pemenuhan kebutuhan dasar penduduk terutama air minum,pangan , listrik,dan telekomunikasi.

    Misi 3. Mengakselerasi pengembangan unggulan guna sektor- sektor memanfaatkan perekonomian rakyat, yang diutamakan pada sektor, perkebunan, pariwisata dan UMKM.

    Misi 4. Mengembangkan pelayanan khususnya sosial dasar sektor prioritas penduduk, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.

    Misi  5. Memperteguh tatanan sosial masyarakat yang berbudaya dan religius dengan mengedepankan kearifan lokal 

    Misi 6.Mewujudkan sumber daya alam strategis yang menjamin pengelolaan kelestarian lingkungan hidup, serta meningkatkan kemampuan terhadap mitigasi bencana.

    Misi 7.Menyiapkan Sangihe muda guna meraih bonus demografi menuju Indonesia emas 2045.

    Mengakhiri penjelasannya, Bupati menyampaikan realisasi Visi, Misi di tahun 2025 melalui dana alokasi khusus, dana alokasi umum,bencana RR,insentif fiskal  dan dana bagi hasil sebagai berikut:

    1.Pembangunan air bersih di Kecamatan Kendahe dan Kecamatan Tabukan Utara

    2.Rehabilitasi, rekontruksi jembatan Tolendano, rekonstruksi talud Petta .rekonstruksi talud Batuwingkung.

    3. Pembangunan rumah singgah masyarakat pulau, pengadaan Bin Container, pengadaan dam truck, pengadaan motor sampah, pengadaan Wheel Loader,sehabilitasi pasar Towo'e, rekontruksi jalan Manganitu - Miulu, rekonstruksi jalan Tariang Baru- Makaliahe.

    4. Pembangunan dan rehabilitasi Pustu dan Puskesmas, Pembangunan dan rehabilitasi sekolah.

    5. Pembangunan GOR pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur.

    Dokumen RPJMD tahun 2025-2029 bisa menjadi landasan yang kokoh bagi kita semua dalam merumuskan kebijakan, program, kegiatan pembangunan daerah yang  lebih  terarah, dan sinergis.

    Bupati berharap agar Ranperda RPJMD ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

    "Melalui RPJMD ini, mari kita wujudkan Sangihe yang lebih maju, sejahtera dan berbudaya,demi meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan,"tutupnya.

    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rapat Paripurna DPRD, Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2029 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top