Penegasan tersebut disampaikan Bupati Michael Thungari saat beraudiensi bersama pihak manajemen PT. Tambang Mas Sangihe (PT. TMS) yang dipimpin langsung oleh CEO, Terry Filbert, bersama timnya.di Ruang Rapat Bupati. Selasa (29/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap berpegang pada batas kewenangan.
"Kami ingin memperjelas bahwa kewenangan penerbitan izin bukan berada di tingkat Daerah, melainkan sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kami menyerahkan segala proses perizinan kepada pihak yang berwewenang di pusat," tegasnya.
Jika pada akhirnya seluruh proses perizinan dipenuhi oleh pihak perusahaan, perhatian utama kami akan tertuju pada potensi dampak kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.
Pemerintah tidak akan mengorbankan tanah Sangihe dan keselamatan masyarakat hanya demi keuntungan satu atau beberapa pihak saja,"ujar Bupati.
Setiap proses yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan perlindungan terhadap tanah Sangihe serta masyarakat.
Lanjut Bupati, Pemerintah Daerah akan tetap berdiri membela tanah dan rakyat Sangihe.
"Namun di saat yang sama, pemerintah juga terbuka untuk melihat peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat selama hal tersebut dilakukan dalam koridor hukum, etika dan tanggung jawab lingkungan yang ketat,"pungkas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, pihak PT. TMS menyampaikan maksud audiensi sebagai upaya komunikasi langsung dengan Pemerintah Daerah guna menginformasikan perkembangan terbaru terkait proses pengurusan perizinan perusahaan.
Pemerintah Daerah memandang forum ini sebagai ruang komunikasi yang penting dan terbuka, agar segala hal dapat didengar langsung dari pihak perusahaan secara transparan.
Jajaran pejabat terkait, turut hadir pada audensi itu termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Khusus Bupati Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan dan Investasi, Staf Khusus Bupati Bidang Politik dan Komunikasi Publik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Kesbangpol, serta Kepala Bagian Sumber Daya Alam.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment