• Berita Terbaru

    July 23, 2025

    elnusanews/com , July 23, 2025

    Langkah Tegas Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tindak 13.2 Juta Batang Rokok Ilegal


    Sangihe, Elnusanews--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Manado bersama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai ilegal Kanwil DIBC Sulawesi Bagian Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.

    Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap impor rokok asal Vietnam bermerek "BROS PREMIUM" yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena menggunakan merek rokok Indonesia tanpa seizin pemilik resmi. 

    Sementara merek "BROS PREMIUM" tersebut telah terekordasi (terdata) dalam system CEISA Bea Cukai.


    Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara Erwin Situmorang pada konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C yang bertempat di kantor Bantu Tahuna. Rabu (23/7/2025). 

    Memaparkan kronologi penindakan tersebut dilakukan pada 04 Juli 2025 oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai llegal Kenwil DJBC Sulawesi Bagian Utara di salah satu tempat yang mendapatkan fasilitas sebagai Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, berlokasi di Tahuna. Petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 1.320 karton rokok, setara dengan 13,2 juta batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,78 miliar.ujar Situmorang

    Lanjut Situmorang, bahwa penindakan ini berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen impor milik PT Indomalay Jaya Bersama tanggal 27 Juni 2025, yang mengimpor total 2.020 karton rokok dari Vietnam, dengan 1.320 karton di antaranya bermerek "BROS PREMIUM". 

    "Barang tersebut kemudian di transit ke Tahuna melalui dokumen pabean tertanggal 30 Juni 2025.l,"jelasnya.

    Situmorang juga menambahkan, Petugas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menemukan bahwa merek "BROS PREMIUM" telah terekordasi secara sah atas oleh perusahaan Indonesia nama PT. TDS dengan nomor HKI-202401**** dalam sistem CEISA HKI milik Bea Cukai. 

    Temuan ini diperkuat oleh kesamaan etiket kemasan antara barang impor dengan data rekordasi merek.

    Tindakan pencegahan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 yang memberikan dasar hukum bagi Bea Cukai untuk menengah sementara.

    Barang impor yang diduga melanggar HK, Selanjutnya, pemilik sah marek PT. TDS mengajukan permohonan perintah penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyarankan jaminan sebagaimana disyaratkan dalam regulasi dan pada tanggal 15 Juli 2025.

    Pengadilan mengeluarkan penetapan penangguhan sementara atas barang tersebut.

    "Pencegahan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan terhadap peredaran barang- barang impor yang mencederai hak pelaku usaha dalam negeri. Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 62 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/2018, Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan yang tidak hanya terbatas pada aspek fiskal, tetapi juga perlindungan atas kepemilikan intelektual dan keadilan dalam persaingan dagang,"jelas situmorang.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang erat antara masyarakat, komunitas pelaku usaha, instansi Bea Cukai, TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya. 

    "Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha, sekaligus mengawasi arus barang ekspor impor untuk mencegah perilaku yang berpotensi melanggar hukum,"tegas Erwin.

    Pelaku usaha dihimbau untuk menaati ketentuan yang berlaku termasuk yang terkait dengan merek dagang ataupun hak cipta. 

    Penindakan ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual dan menjamin iklim usaha yang adil bagi semua.

    "Sesuai permintaan pemilik merek, akan dilakukan juga pemeriksaan bersama terhadap barang hasil penindakan di Gudang Berikat Tahuna sesuai perintah pengadilan. Bea Cukai akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,"pungkasnya.


    (OpMud)

    Next
    This is the most recent post.
    Older Post
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Langkah Tegas Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tindak 13.2 Juta Batang Rokok Ilegal Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top