BITUNG, Elnusanews - Operasi Patuh Samrat 2025 yang digelar Satlantas Polres Bitung sejak 14 hingga 27 Juli resmi berakhir.
Selama dua pekan pelaksanaan petugas menindak 2737 pelanggaran lalu lintas, didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
Operasi yang menyasar tujuh pelanggaran prioritas. Diantaranya adalah berkendara dibawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI., SIK.,MH melalui Kasat Lantas IPTU M. Syarif Subarkah mengungkapkan, dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, dengan 724 perkara, serta tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 77 kasus. Sementara itu, pengendara di bawah umur menjadi perhatian serius dengan 152 kasus.
"Satlantas Bitung juga mencatat 1413 pelanggar dengan tilang dan memberikan teguran kepada 2737 pengendara lainnya,"katanya, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (28/7/2025).
"Fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Namun, di luar upaya represif, Satlantas Polres Bitung terus mengedepankan pendekatan edukatif,"sambunya mengatakan.
Dari hasil operasi, Mantan Kasat Lantas Minahasa ini mengatakan ada 7 kasus kecelakaan lalu lintas dari seluruh kejadian tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap setiap tindakan kita di jalan memiliki dampak besar. Ketika kita tertib, bukan hanya kita yang selamat, tapi juga banyak orang.
"Pihaknya, mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas, demi melindungi keluarga dan orang-orang tercinta dari risiko kecelakaan lalu lintas,"harapnya, sembari
menyampaikan bahwa operasi Patuh Samsat tahun ini mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas". (*)
0 komentar:
Post a Comment