BITUNG, Elnusanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexifenidil (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung.
Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026), lalu sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.047 butir obat keras Trihexifenidil serta 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen untuk menindak tegas peredaran obat keras yang dapat membahayakan generasi muda,”ujarnya.
Lanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,"pungkasnya. (*)


0 komentar:
Post a Comment