BITUNG, Elnusanews - Seorang pria asal Desa Kema Minahasa Utara (Minut) berinisial MP (25) di bekuk polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan handphone.
Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Sabtu (25/5/2025) kemarin.
Kasus pencurian ini terjadi disalah satu kos-kosan di bilangan Kelurahan Manembo-Nembo, yang mana korban bernama Khadir dan Saiful
merasa prihatin kepada pelaku mengaku anak yatim dan tidak ada tempat tinggal, kedua korban pun menampung pelaku di kos mereka tinggal. Namun, pelaku ternyata memiliki niat jahat untuk mencuri motor dan barang-barang korban.
Merasa kehilangan barang berharga milik korban, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Mendapat informasi dan laporan warga, tim melakukan pencarian selama kurang lebih 60 menit, tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.trk SIK.MH ketika di konfirmasi membenarkan
"Yah, pelaku dan barang bukti sudah diamankan antara lain 1 unit sepeda motor dan handphone, motif pelaku dari hasil interogasi mencuri karena terkendala masalah ekonomi,"kata Kasat.
Seraya mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan ini menambahkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. (*)
0 komentar:
Post a Comment