• Berita Terbaru

    August 01, 2025

    elnusanews/com August 01, 2025

    Polres Bitung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara BBM ke Kejaksaan


    BITUNG, Elnusanews - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung menyerahkan  tersangka JFR ke Kejaksaan Negeri Bitung diduga menimbun BBM Solar bersubsidi sebanyak 17.050 Liter.

    "Penyerahan tersangka ke Kejaksaan setelah berkas perkarayanya lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU),"kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKPAhmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui siaran pers yang diterima awak media, Jumat (1/8/2025).

    Selain menyerahkan tersangka JFR, penyidik juga turut menyerahkan alat bukti diantaranya dua unit mobil tengky warna biru putih, serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400.

    Kasat mengatakan tersangka JFR sebelumnya ditangkap petugas pada tangga 6 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

    Dalam kasus ini, tersangka JFR terjerat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    "Tersangka selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya. (*)

    Next
    This is the most recent post.
    Older Post
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres Bitung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara BBM ke Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top