SANGIHE, Elnusanews — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah penyesuaian jam pelayanan demi memastikan dokumen masyarakat selesai pada hari yang sama.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe, David Hendry Djarang, S.IP., menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara jam kerja pegawai dan jam pelayanan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Sangihe berlangsung mulai pukul 07.30 WITA hingga 17.00 WITA.
"Sementara untuk jam pelayanan atau penerimaan dokumen permohonan masyarakat, ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA," ujar David. Jumat (29/5/2026).
Ia membeberkan alasan pembatasan jam pelayanan hingga pukul 15.00 WITA tersebut. Waktu dua jam terakhir sebelum jam kantor berakhir akan digunakan petugas untuk memproses dan mencetak dokumen yang masuk. Hal ini dilakukan agar target jangka pendek mereka tercapai.
"Kami berupaya agar dokumen yang dimasukkan sebelum pukul 15.00 WITA dapat diterbitkan pada hari yang sama sebelum jam kerja kantor berakhir pada pukul 17.00 WITA. Ini sejalan dengan standar pelayanan kami, yaitu layanan sehari langsung jadi," jelasnya.
Meski menargetkan pelayanan cepat, David tidak menampik adanya potensi kendala teknis di lapangan, seperti gangguan jaringan internet atau kelalaian petugas yang menyebabkan penerbitan dokumen tertunda.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Disdukcapil Sangihe menyediakan solusi berupa 'Memo Kompensasi'.
"Jika pelayanan kami terhambat atau tidak sesuai standar sehingga dokumen warga tertunda, silakan hubungi petugas kami untuk mendapatkan memo kompensasi," kata David.
Warga yang memegang memo kompensasi tersebut akan mendapatkan hak istimewa saat datang kembali ke kantor Disdukcapil. Mereka akan menjadi prioritas utama dan langsung dilayani oleh petugas tanpa harus mengambil nomor antrean lagi.
Melalui penataan sistem ini, Disdukcapil Sangihe berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih nyaman dan kepastian waktu yang jelas. Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau platform digital resmi Disdukcapil untuk mendapatkan informasi strategis lainnya.
(OpMud)



0 komentar:
Post a Comment