SANGIHE, Elnusanews – Dugaan praktik jual beli kios secara ilegal di lingkungan Pasar Trikora Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, mencuat ke publik. Aset milik pemerintah daerah yang seharusnya dikelola melalui sistem sewa resmi, disinyalir diperjualbelikan antar oknum pedagang tanpa izin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sangihe.
Praktik "bawah tangan" ini terungkap setelah Novandi Markus, salah seorang pedagang, mengaku telah mengambil alih kios nomor 44 di Pasar Trikora dari penyewa sebelumnya, Frenky Hamenda, pada Juni 2025 lalu.
Novandi menuturkan, ia menyewa kios tersebut seharga Rp 9 juta dan menempatinya sejak bulan yang sama. Namun, di kemudian hari, sengketa timbul karena Frenky Hamenda diduga meminta kembali kios tersebut, sekaligus menuntut uang penyewaan dikembalikan, padahal transaksi belum berjalan setahun.
"Saya sudah kontrak kios itu dari Frenky Hamenda seharga Rp 9 juta. Uang sudah diserahkan dan saya sudah menempati kios sejak Juni 2025," ujar Novandi Markus kepada media ini, Selasa (12/05/2026).
Konflik memanas karena Novandi bersikeras menolak mengembalikan kios jika uang yang telah dikeluarkan tidak dikembalikan.
"Saya tidak mau mengembalikan begitu saja. Saya minta uang saya balik dulu, baru saya pindah. Selama menempati, saya juga yang melunasi tunggakan retribusi selama enam bulan," tegas Novandi.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perindag Sangihe, Treenov T. Pontoh, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin jual beli atas kios tersebut.
Menurut Treenov, transaksi yang dilakukan antara Frenky Hamenda dan Novandi Markus adalah transaksi ilegal atau sewa di bawah tangan.
"Mereka saling menyewakan, bahkan ada indikasi jual beli. Padahal itu hanya sewa. Frenky Hamenda selaku pengguna awal ternyata menyewakan lagi di bawah tangan dan tidak melaporkan ke dinas. Itu tidak sepengetahuan Dinas," tegas Treenov T.Pontoh saat dikonfirmasi.
Treenov menambahkan, Disperindag sudah melakukan fasilitasi dan dalam waktu dekat ini akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.
"Rencananya akan diundang kembali untuk dimediasi. Berdasarkan informasi, dari penyewaan tersebut, pada bulan Juni mendatang masa pakai Novandi Markus selesai, dan Frenky Hamenda akan menempati kembali kios tersebut. Mereka berdua yang mengatur, tapi secara aturan, pemindahtanganan tanpa izin adalah pelanggaran," jelas Treenov.
(OpMud)



0 komentar:
Post a Comment