MIITRA, Elnusanews — PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) melontarkan bantahan keras terhadap laporan Herokles D. Rundengan ke Kementerian ESDM mengenai dugaan kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak di Ratatotok. Dalam pernyataan resmi, perusahaan menyebut tudingan itu hanyalah manuver liar yang menyesatkan publik.
HWR mengungkap bahwa kerusakan lingkungan tidak bisa dinilai oleh orang per orang melainkan kementerian terkait. Perusahaan rutin membayar iuran tetap setiap tahun dan belum membayar royalti karena belum ada produksi.
Tak hanya itu, HWR membeberkan keterlibatan pihak ketiga. Herokles disebut hanyalah perpanjangan tangan Elizabeth Laluyan alias Ci Gin yang justru dituding terlibat PETI di dalam wilayah izin resmi HWR.
“Ironisnya, kerusakan hutan akibat PETI justru dibebankan ke PT HWR untuk reklamasi dan pascatambang,” kata perusahaan.
HWR mendesak penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku PETI. (***/fan)
0 komentar:
Post a Comment