Sangihe, Elnusanews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat ke II yang digelar di Gedung DPRD. Jumat (19/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE, dengan agenda utama yaitu penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Sangihe sekaligus penandatanganan persetujuan penetapan APBD 2025.
Dalam paripurna yang dihadiri langsung Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE, MM, semua fraksi di DPRD Sangihe secara bulat menyatakan menerima hasil pembahasan dan menyetujui Ranperda APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda. Hal ini menandai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menggerakkan roda pembangunan daerah secara berkelelanjutan
Sebelum persetujuan bersama, penyampaian laporan akhir pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan Sekertaris DPRD Ir Riputri Tamaka,ME dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan APBD perubahan 2025.
Penetapan tersebut kemudian diikuti dengan penandatanganan dokumen pengesahan Ranperda menjadi Perda oleh pimpinan DPRD dan Bupati, serta penyerahan dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran.
Mengawali sambutannya Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari. SE,MM menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD sejak penyampaian pengantar dan nota keuangan hingga seluruh rangkaian pembahasan DPRD telah menunjukkan perhatian yang serius, sikap penuh tanggung jawab serta semangat kemitraan yang tinggi, pendapat usul maupun saran yang disampaikan baik melalui pandangan umum fraksi maupun rapat pembahasan telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Lanjut Bupati, hal ini sejalan dengan tujuan kita bersama yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada prinsipnya seluruh anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan, namun pemanfaatannya harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku mengedepankan asas prioritas dan akses kemanfaatan serta menjunjung tinggi keselarasan dengan program Nasional, Provinsi dan Daerah.
"Oleh sebab itu komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus kita bangun agar berbagai permasalahan dapat dicapai sebagai konsensus penyelesaiannya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,"harap Bupati dalam sambutannya.
Seluruh program pembangunan yang dituangkan dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2025 merupakan kombinasi nyata dari implementasi program Presiden Republik Indonesia melalui aspek Astacita yang kemudian disinergikan dengan vis,misi provinsi yaitu membangun Sulut sejahtera dan berkelanjutan demikian juga visi misi daerah "Sapta Membara" yang seluruh arah kebijakan dan pembangunan kita tetapkan bersama adalah wujud sinkronisasi yang harmonis antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah yang dapat terealisasi secara optimal.
"Kita semua menyadari bahwa tantangan pemerintahan dalam pembangunan daerah semakin kompleks sinergitas yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dipelihara serta diperkuat kerjasama yang harmonis, ini adalah modal dasar untuk menjawab tuntunan- tuntutan publik guna mendorong akselerasi pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,"tutup Bupati
Pengesahan APBD perubahan tahun anggaran 2025 ini menjadi tonggak penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sekaligus wujud nyata dari kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam memajukan daerah.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment