Sangihe, Elnusanews- Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang rapat lantai 1 Senin (15/9/2025) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE dan dihadiri oleh 18 anggota DPRD, sehingga kuorum dinyatakan telah tercapai.
Turut hadir Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Staf Ahli, Tim Pakar DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para Camat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tendris Bulahari menyampaikan, Sesuai ketentuan pasal 177 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas bersama.
Penyusunan perubahan APBD tahun 2025 anggaran 2025 telah didahului dengan penyampaian laporan realisasi semester 1 tahun 2025 serta perubahan asumsi dan kebijakan fiskal yang disepakati melalui kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD pada 13 Agustus 2025.Dengan demikian, dokumen ini disusun sesuai mekanisme normatif dan prosedural yang berlaku. Dalam penyusunan perubahan APBD 2025, pemerintah daerah dihadapkan pada persoalan defisit anggaran yang signifikan.untuk mengatasinya, pemerintah telah melakukan beberapa langkah yang antara lain:
1. Konsultasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat serta PT. SMI terkait pinjaman daerah, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.hasilnya, diperoleh persetujuan penundaan pembayaran sebagian pokok utang tahun 2025 melalui surat nomor S-64SMI/DPPP/2025 tanggal 13 Februari 2025, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/MK/PK/2025. Dengan keputusan ini kabupaten Kepulauan Sangihe memperoleh relaksasi pembayaran pokok utang untuk periode Mei - Desember 2025.
2. Pemerintah daerah juga melakukan rasionalisasi belanja barang dan jasa sesuai amanat instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta penyesuaian belanja pegawai negeri sipil (TPP) berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang diatur melalui peraturan Bupati nomor 12 tahun 2025.
Realisasi belanja daerah hingga semester 1 tercatat sebesar 36,37% sedangkan pendapatan daerah mencapai 49,07%. secara khusus, realisasi pajak daerah masih berada pada angka 33,27%, dan retribusi Daerah 10,92%.
Kondisi ini menuntut percepatan kinerja penerimaan pada semester II agar Kas daerah tetap terjaga, mendukung pelaksanaan belanja, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi,dan pemerataan pembangunan di daerah.
Perubahan APBD 2025 juga dipengaruhi oleh dinamika kebijakan transfer ke daerah, beberapa ketentuan yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam merespon perubahan ini antara lain:
1. Instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
2. Kepurusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 mengenai penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
3. Keputusan Menteri Keuangan nomor 138 tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi dana insentif fiskal tahun 2025.
4. Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/MK/PK/2025 tentang pemotongan dana alokasi umum terkait kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman daerah.
5. Kebijakan pemerintah provinsi Sulawesi Utara mengenai piutang bagi hasil pajak tahun 2024.
Adapun rincian pokok perubahan APBD tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp. 903.673.678.236,00,
setelah perubahan Rp. 903.131.660.368,08. berkurang Rp.542.017.867,92. penurunan 0,60%.
2. Belanja daerah sebelum perubahan Rp.911.415.959.773,93.setelah perubahan Rp.927.262.588.138,73.bertamba Rp.15.846.628.364,80.kenaikan 1,73%.
3. Pembiayaan daerah dari sis penerimaan sebelum perubahan Rp. 42.003.392.809,93.setelah perubahan Rp. 32.696.205.588,65. berkurang Rp. 9.307.187.221,28.dengan penurunan 22,16%.
Pembiayaan daerah dari sisi pengeluaran pembiayaan sebelum, Rp.34.261.111.272,00. setelah perubahan, Rp.8.565.277.818,00, berkurang Rp.25.695.833.454,00, dengan penurunan 75,00%.
Mengakhiri penyampaian pengantar nota Keuangan rancangan perubahan APBD 2025 Wakil Bupati mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas perhatian pimpinan dan anggota DPRD, semoga pembahasan bersama dapat menghasilkan keputusan terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment