• Berita Terbaru

    October 02, 2013

    elnusanews/com October 02, 2013

    Dipalak Hingga 1 Miliar, BUMN Mundur dari Proyek RSUD Panyabungan

    Ilustrasi rumah sakit - SHUTTERSTOCK

    ELNUSANEWS.COM, MANDAILING NATAL - PT Nindya Karya dinyatakan sempat tertarik mengerjakan pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina, Sumut. Namun, BUMN ini mundur karena tidak sanggup memenuhi permintaan Rp 500 juta-Rp 1 miliar dari pihak Pemprov Sumut, sebagai uang muka agar mereka mendapatkan proyek yang akan dibiayai bantuan daerah bawahan (BDB) 2013 itu.

    Batalnya PT Nindya Karya ikut terlibat dalam rencana proyek itu dipaparkan Murnadi Pasaribu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkab Mandailing Natal (Madina) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2013).

    Dia menyampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan perkara penyuapan Rp 1 miliar terhadap Bupati Madina Hidayat Batubara untuk mendapatkan proyek pembangunan rumah sakit itu, dengan terdakwa Surung Panjaitan, Direktur PT Sige Sinar Gemilang.

    Murnadi memaparkan, PT Nindya Karya awalnya tertarik mengerjakan proyek yang didanai BDB dari APBD Sumut 2013 itu, sebelum ditawarkan ke kontraktor lain.

    "Sekitar Maret 2013, saya diminta bupati (Hidayat Batubara) menjembatani PT Nindya Karya ke provinsi terkait proyek RSUD Panyabungan. Saat itu, saya menemani orang Nindya Karya menemui pihak Pemprov Sumut," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.

    Dalam pertemuan itu, kata Murnadi, PT Nindya Karya dimintai uang muka untuk proyek itu Rp 500 juta-Rp 1 miliar. Karena keberatan, mereka menyatakan mundur.

    Selain karena keberatan permintaan dari pihak Pemprov Sumut, Murnadi juga mengatakan PT Nindya Karya memang menyatakan tidak bisa mengerjakan proyek dengan anggaran di bawah Rp 25 miliar. Meski proyek pembangunan RSUD Panyabungan mendapat anggaran Rp 32 miliar, ada kemungkinan pekerjaannya dibagi dalam tiga paket.

    Murnadi mengatakan, Pemkab Madina memperoleh kucuran BDB dari APBD Provinsi Sumut pada 2013 sebesar Rp 79 miliar. Rp 32 miliar di antaranya untuk pembangunan RSUD Panyabungan.

    Selain soal dana yang diminta kepada PT Nindya Karya, Murnadi juga memaparkan, Pemkab Madina selaku penerima dana BDB, juga wajib melakukan asistensi ke pihak Pemprov Sumut. Biaya asistensi tersebut merupakan biaya tidak resmi agar proyek dapat dianggarkan dan dananya dapat dicairkan.

    Saat didesak soal besaran dana asistensi itu, dia mengaku angkanya 7% dari nilai BDB. Dia mengetahui angka itu dari Kasubbag Anggaran Biro Keuangan Setdaprov Sumut Fuad Perkasa. "Saya dengar informasi biaya asistensi 7% untuk provinsi itu dari Pak Fuad, ucapnya.

    Terkait pengurusan dana BDB itu, Murnadi sempat menemui Fuad Perkasa di Hotel Tiara Medan pada 13 Mei 2013. Dia bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta, namun batal.

    Bahkan, saat Murnadi menanyakan soal angka pasti total biaya asistensi yang harus dikeluarkan Pemkab Madina, Fuad Perkasa memintanya tidak membicarakan persoalan itu dengan alasan mereka sedang diperiksa Unit Tipikor Polda Sumut. "Sekarang jangan bahas itu. Siapkan saja berkas-berkasnya terlebih dahulu," papar Murnadi menirukan Fuad.

    Dana asistensi ini menjadi perhatian dalam persidangan perkara penyuapan Rp 1 miliar terhadap Bupati Madina Hidayat Batubara dan Plt Kepala Dinas PU Madina Khairul Anwar Daulay yang didakwa dilakukan pengusaha Surung Panjaitan, pemilik PT Sige Sinar Gemilang. Berdasarkan, dakwaan, uang suap itu diberikan untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. (merdeka)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dipalak Hingga 1 Miliar, BUMN Mundur dari Proyek RSUD Panyabungan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top