Minsel, Elnusanews.com-Terkait dengan Dana Hibah Tahap 2 untuk Kumosi Pemilihan Umum Minahasa Selatan rupanya ada keterlambatan. Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan, James Tombokan mengatakan, Dana Hibah Tahap 2 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
Adapun penyebapnya dikarenakan Pemkab Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M.
Namun demikian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) James Tombokan memastikan Dana Hibah yang dimaksud tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukip tersedia di Kas Daerah.
(Ct)
0 komentar:
Post a Comment