• Berita Terbaru

    July 04, 2024

    elnusanews/com July 04, 2024

    Pengukuhan 42 Hukum Tua Definitif Dalam Perpanjangan Masa Jabatan Periode Tahun 2022-2030



    Minsel, Elnusanews.com-Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., Mengukuhkan 42 Hukum Tua untuk Perpanjang Masa Jabatan Periode Tahun 2022-2030 serta menyerahkan Keputusan Bupati Minahasa Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada Kamis 4 Juli 2024 bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan.



    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan Dari Undang-Undang Tersebut Menjadi Mutlak Dan Mengikat. Terlebih Pada Pasal 39 Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi  Delapan Tahun, Terhitung Sejak Tanggal Pelantikan Dan Menjabat Paling Banyak Dua Kali Masa Jabatan Secara Berturut-Turut Atau Tidak Secara Berturut-Turut.

    Maka dari Itu, melalui Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah Strategis dalam hal dilakukannya Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Tahun 2022-2030 Kabupaten Minahasa Selatan Dengan Memberikan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Kepada 42 Hukum Tua Yang Telah Di Lantik Pada Tahun 2022 Yang Lalu.

    Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., dalam sambutannnya menyampaikan bahwa dengan adanya Penambahan Masa jabatan para Hukum Tua tidak melakukan KKN.  


    "Diharapkan para hukum tua mampu memberikan dampak positif terhadap kemajuan yang ada di desa masing - masing dengan menekankan pada transformasi dan percepatan perbaikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa secara baik dan bersih dan tidak melakukan KKN." Ucap Bupati
     
    Lanjut Bupati FDW menambahkan agar Para Hukum Tua kiranya terus membangun Komunikasi dan Koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah dalam Mensinergikan berbagai Program kegiatan sesuai dengan arah dan kebiijakan yang telah ditetapkan.

    Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, para Hukum Tua yang dikukuhkan bersama Ketua TP.PKK Desa dan keluarga masing-masing, serta unsur BPD,Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat.


    (Ct)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengukuhan 42 Hukum Tua Definitif Dalam Perpanjangan Masa Jabatan Periode Tahun 2022-2030 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top