Minsel, Elnusanews.com– Bupati Minahasa Selatan, Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Bpk. Theodorus Kawatu, SIP., Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (16/6).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD ini merupakan tahap akhir dalam proses legislasi daerah sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan.
Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Selatan menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mendukung kebijakan daerah yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan daerah melalui instrumen pajak dan retribusi.
“Perubahan Perda ini adalah langkah strategis dalam memperkuat pendapatan asli daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Wakil Bupati turut menambahkan bahwa dengan disahkannya perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten akan segera melakukan langkah-langkah implementasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap peraturan ini dapat dijalankan secara efektif dan menjadi pedoman dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan, adil, dan akuntabel,” kata Wakil Bupati.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, menandai disahkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Kehadiran langsung Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat ini menunjukkan komitmen tinggi Pemerintah Daerah dalam mendorong kebijakan fiskal yang progresif serta sinergi erat antara eksekutif dan legislatif untuk pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan : Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili oleh Wakapolsek Amurang Bpk. Iptu. Handri Bagania, Kajari Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kasi Intel Bpk. Sonny Arvian Purnomo, SH., Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Perwira Penghubung Bpk. Mayor Inf. Rekom Mulyadi, dan Ketua Pengadilan Negeri Amurang yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum Bpk. Indra Theo Musmar, SH.; para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.
0 komentar:
Post a Comment