BITUNG, Elnusanews - Walikota Hengky menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Bitung atas inisiatif membangun fasilitas ibadah yang terbuka bagi seluruh pegawai tanpa membedakan latar belakang agama.
Gagasan ini disampaikan
Walikota Bitung Hengky Honandar, SE, ketika secara resmi menghadiri dan meletakkan batu pertama sebagai simbolis dimulainya pembangunan Mushola dan Rumah Doa Oikumene di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Rabu (11/6/2025) pagi tadi.
“Langkah ini mencerminkan semangat keanekaragaman yang harmonis sekaligus mendukung visi kita semua dalam mewujudkan Harmonisasi Menuju Bitung Maju,”kata Hengky.
Menurutnya, bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyatukan hati dan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara.
“Kita ingin semua ASN, termasuk Insan Adhyaksa, dapat menjalankan tugas mereka dengan pondasi spiritual yang kuat,”ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn SH, MH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkot Bitung atas perhatian dan dukungan penuh terhadap pembangunan fasilitas ibadah ini.
Kajari Yadyn menegaskan bahwa proses tender proyek telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun.
Menurutnya, kehadiran Mushola dan Rumah Doa ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan spiritual pegawai Kejari Bitung, tetapi juga menjadi simbol semangat toleransi, kedamaian, dan sinergi dalam kehidupan kerja di institusi penegak hukum.
“Semoga pembangunan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat etika, integritas, dan nilai-nilai keadilan yang kita junjung tinggi,”pungkasnya.
Perlu diketahui, peletakan batu pertama diawali oleh Wali Kota Hengky, diikuti oleh Kepala Kejari Bitung Dr. Yadyn SH, MH, serta sejumlah tokoh Forkopimda seperti Komandan Satrol AL, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kadis PUTR, Kaban BKPSDMD, Kaban Bapenda, serta perwakilan Kodim 1310 Bitung.
Sedangkan, pembangunan dua rumah ibadah ini didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Bitung tahun anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Mandiri dengan total nilai kontrak sebesar Rp955.000.000 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, berdasarkan Nomor Kontrak: 01/SP/GSG_KEJARI/TR/VI/2025, tertanggal 2 Juni 2025. (*)
0 komentar:
Post a Comment