• Berita Terbaru

    June 26, 2025

    elnusanews/com June 26, 2025

    Ribuan Liter Miras dan Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polres Sangihe


    Sangihe, Elnusanews- Kepolisian Resor Polres Kepulauan Sangihe menggelar pemusnahan ribuan Minuman Keras (Miras) dan obat -obatan terlarang dari hasil Operasi Penyakti Masyarakat (Pekat) Samrat terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

    Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP, turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah  tersebut, berlangsung di halaman Mapolres Sangihe, Kamis (26/6/2025).


    Adapun barang bukti dari hasil sitaan yang dimusnahkan Polres Sangihe terdiri dari:

    1.915 liter minuman keras jenis Cap Tikus

    217 botol Tanduay Rhum (375 ml)

    22 botol Bar Gin Green Grape (700 ml)

    12 botol Carlo Rossi (750 ml)

    1 botol Carlo Rossi (1.5 L)

    6 botol Tanduay (750 ml)

    2 botol Emperador Bright (750 ml)

    5 botol Sword Men (340 ml)

    2 botol Carlo Rossi Sweet Red

    1 botol Carlo Rossi California (ukuran JL)

    3 botol Mandy Captain Morgan (750 ml)

    1 botol Mandy Perssume Chandisz (750 ml)

    1 botol Napoleon USOP Brandy

    1 botol Brandy Door (750 ml)

    1 botol Tanduay Rhum Dark

    1 botol Fundador Solera (1 L)

    1 botol Black Label Porse Walker

    1 botol Fundador Ultra Smooth (1 L)

    1 botol Cartos BGH

    2 botol Menci Santo Papa

    1 botol Sangria Pramum Sesta


    Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, terdiri dari:

    933 butir sediaan farmasi mengandung Thenoopheridyl

    40 tablet MST Cortmus mengandung Morfin

    Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP,  menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sangihe dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan alkohol  serta obat-obatan terlarang.

    "Tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sangihe. Kami akan terus melakukan pembersihan penyakit masyarakat dan bertindak tegas. Serta kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu memberantasnya dan bukan hanya pada hari bebas Narkoba saja tetapi akan berkelanjutan", tegas Kapolres.


    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hervy Samson, SH, menjelaskan bahwa "Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Sita/01 a/V/2025/Sat Resnarkoba tertanggal 25 Juni 2025".

    "Pemusnahan barang bukti ini sudah melalui proses hukum dan prosedur yang berlaku", ujar Kasat Narkoba.

    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ribuan Liter Miras dan Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polres Sangihe Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top