• Berita Terbaru


    June 04, 2025

    elnusanews/com , June 04, 2025

    Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kampung Tariang Baru Dijatuhi Hukuman Mati

     


    Sangihe Elnusanews- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang diketuai Sigit Triatmojo, SH, MH menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa MFM alias Fikran (23) kasus pembunuhan ibu dan anak pada November 2024.di kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah.

    Vonis mati itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Tahuna, Senin (2/6/2025).

    Menyatakan terdakwa MFM alias Fikran di persidangan, Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan putusan hukuman pidana mati.kata Hakim Sigit Triatmojo, SH, MH saat membacakan putusan yang didampingi Hakim Anggota 1, Ardhi Radhisshalhan, SH dan Taufiqurrahman, SH selaku Hakim Anggota 2, dan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra SH.

    Dalam sejarah Pengadilan Negeri Tahuna memang ini merupakan putusan pertama vonis mati. Pesan Pengadilan Negeri Tahuna adalah agar masyarakat menaati hukum dan tidak main hakim sendiri.pungkas Humas Pengadilan Negeri Tahuna Ardhi Radhisshalhan SH

    Dirinya juga menyampaikan jika dalam, sejarah Pengadilan Negeri Tahuna jika putusan hukuman mati, merupakan yang pertama kali dilakukan pihak pengadilan.Terhadap putusan dalam hal ini pihak penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan hak yang sama yaitu untuk mempelajari putusan selama 7 hari kedepan. Meyatakan menolak putusan atau banding dalam waktu yang sama atau menerima putusan.jelasnya. 

    Sementara untuk barang bukti kata Ardhi, ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan ada barang bukti yang dirampas untuk negara. Serta memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk menerima ataupun melakukan banding atas perkara tersebut. 

    Humas Pengadilan Negeri Tahuna Ardhi Radhisshalhan SH juga menyampaikan untuk memutus segala perkara yang masuk pengadilan, Majelis Hakim tetap memperhatikan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Dan selanjutnya membuat rangkaian fakta hukum lalu mempertimbangkan sesuai dengan apa yang menjadi pasal dakwaan

    Kami dalam memutus tetap mempertimbangkan tiga aspek yakni sosial, yuridis dan kemanfaatan. Bahwa kami tadi sudah melakukan musyawarah baik Ketua Majelis dan hakim anggota satu dan dua, hasilnya seperti apa yang kami bacakan tadi dipersidangan. Hasil putusan yang kami bacakan majelis tadi adalah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan pembunuhan berencana. Poin kedua adalah menghukum teterdakwa dengan hukuman mati. tegasnya. 

    (OpMud)





    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kampung Tariang Baru Dijatuhi Hukuman Mati Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top