Sangihe,Elnusanews- Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Michael Thungari, S.E., M.M. menghadiri bimbingan teknis dan pemberdayaan masyarakat MEMBARA yang digelar di Ruang Pertemuan Kampung Kuma, Kecamatan Tabukan Tengah. Selasa (24/6/2024)
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa program 100 hari kerja bukan hanya tanggung jawab kepala daerah, tetapi juga kewajiban setiap OPD. Ia menegaskan bahwa program ini menjadi tolok ukur awal kinerja OPD sesuai RKPD 2025 dan akan dievaluasi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Bupati juga mendorong seluruh ASN untuk berinovasi dan berkomitmen melaksanakan tugas secara terukur. Ia meminta OPD merancang program konkret yang sesuai kebutuhan masyarakat dan berdampak nyata terhadap pelayanan publik, pemberdayaan, serta pengembangan ekonomi lokal. Sebagai contoh, Dinas PMPTSP melaksanakan program MEMBARA agar pelaku usaha memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha, perizinan, dan peluang pengembangan usaha.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kerja sama pelayanan mal pelayanan publik dan pendampingan pelaku usaha antara pemerintah daerah, Dinas PMPTSP, dan Akademi Keuangan Perbankan GMIST.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Tempat Usaha kepada pelaku usaha, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan piagam lunas PBB-P2 kepada Kampung Miulu, Kecamatan Tabukan Tengah, senilai lima juta rupiah.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment