• Berita Terbaru

    June 02, 2025

    elnusanews/com June 02, 2025

    Tak Kapok-Kapok, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kembali Masuk Bui


    BITUNG, Elnusanews - Seorang pria berinisial SL Alias Dimas (24) kembali ditingkap karena kasus serupa. Ia merupakan residivis obat keras jenis Trihexypenidyl.

    Dari informasi yang dirangkum, saat itu tim menerima laporan pada Kamis 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 Wita pekan lalu, bahwa di wilayah Kecamatan Aertembaga dan sekitarnya ada peredaran dan penjualan obat keras Jenis Trihexypenidyl (Boti) yang diduga dilakukan oleh pelaku SL alias Dimas.

    Berdasarkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket di Kelurahan tersebut, untuk mencari tahu keberadaan dari pelaku SL alias Dimas.

    Sekira pukul 22.00 Wita, Tim berhasil mengamankan saksi PR, FB alias Dilla yang berbonceng dengan dua orang rekanya di Kelurahan Pateten, setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan 20 Butir Obat Jenis Trihexypenidyl, kemudian dilakukan Interogasi, ke perempuan FB alias Dilla mengatakan bahwa Obat Jenis Trihexypenidyl dibeli dari pelaku SL alias Dimas.

    Kemudian, tim melakukan pengembangan dan pada pukul 23.00 Wita, Tim berhasil mengamankan pelaku SL alias Dimas, di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian kemudian dilakukan Interogasi dan menjelaskan bahwa Obat Jenis Trihexypenidyl sebanyak 20 butir, yang ditemukan pada Perempuan FB alias Dilla adalah miliknya, yang di jual dengan harga 200.000 (Dua Ratus Ribu) Rupiah, dengan harga setiap Butir Obat Jenis Trihexypenidyl adalah Rp. 10.000 Rupiah, kemudian pelaku mengakui  bahwa masih ada sisa 42 Butir Obat Jenis Trihexypenidyl, yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Pateten.

    Kemudian Tim menuju ke Rumahnya dan melakukan Peggeledahan serta mengamankan Barang Bukti tersebut, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa Obat Jenis Trihexypenidyl, diperoleh dari Lelaki RL, dengan cara memesan melalui Aplikasi WhatsApp, yang saat ini sedang menjalani masa Hukuman di Lapas Kelas llB Bitung, kemudian Tim menuju ke Lapas Kelas IIB Bitung dan berkoordinasi dengan Pegawai Lapas, untuk menginterogasi Lelaki Riko Lahilote dan dipertemukan dengan pelaku  namun dari hasil Interogasi, Lelaki Riko Lahilote, tidak mengakui bahwa Obat Jenis Trihexypenidy, yang ditemukan pada pelaku bukan dipesan darinya.

    Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat,SH.,MH, ketika di konfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.

    Kasat menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl yang baru keluar lembaga pada tanggal 7 Januari 2025 awal tahun atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,"pungkasnya. 

    Berikut barang bukti yang berhasil disita

    - 42 (Empat Puluh Dua) Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning, yang disita dari pelaku SL alias Dimas
    - 20 (Dua Puluh) Butir, Obat Jenis Trihexypenidyl, Warna Kuning, yang disita dari Perempuan FB alias Dilla.
    - ⁠Uang Pecahan 100.000 Rupiah (Seratus Ribu) sebanyak 1 Lembar, Uang Pecahan 10.000 Rupiah (Sepuluh Ribu) sebanyak 4 lembar dan Uang Pecahan 5000 Rupiah (Lima Ribu), sebanyak 2 Lembar, total Keseluruhan Uang yang diamankan Rp. 150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Uang tersebut merupakan hasil Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl oleh Lelaki SL alias Dimas
    - ⁠1 (satu) Unit Handphone Merek oppo A17, warna Biru Navy. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tak Kapok-Kapok, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kembali Masuk Bui Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top