BITUNG, Elnusanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi ruang gerak bagi pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning beraksi di Kota Bitung.
Buktinya, seorang pemuda berinisial JS (24) tak berkuti dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba setelah diinfokan oleh warga melakukan pengedaran Obat kuning.
JS warga Kecamatan Maesa ini diamankan ditemukan barang bukti berupa 493 Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam kemasan pembungkus Rokok.
Dari informasi yang diperloleh, bahwa pada Senin 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wita kemarin, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan obat keras Jenis Trihexypenidyl (Boti) di wilayah Kecamatan Maesa dan sekitarnya.
Dilokasi tersebut, diduga ada kegiatan transaksi jual beli obat keras oleh pelaku JS, atas informasi itu. Personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di Wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung, untuk mencari tahu keberadaan dari Lelaki tersebut.
Pada sekira pukul 12.00 Wita, tim melihat pelaku disamping SPBU Kadoodan Kelurahan Bitung Barat Dua, tidak tunggu lama tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.
Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus rokok didalamnya masing-masing berisi 193 butir dan 300 butir, sehingga total keseluruhan 493 Butir diduga obat Keras Jenis Trihexypenidy Warna Kuning, selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku yang menjelaskan bahwa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl dipesan dari seorang Lelaki berinisial A, atas keterangan pelaku tersebut Tim akan melakukan Pengembangan Kasus ini.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, SH.,MH, membenarkan pengungkapan kasus obat keras tersebut dan menjelaskan bahwa kasus tersebut akan di kembangkan lagi, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dia amanakan dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pada yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Berikut Barang Bukti :
-493 (empat ratus sembilanpuluh tiga) Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam Bungkus Rokok Marlboro Hitam
-1 (satu) Unit Handphone. (*)
0 komentar:
Post a Comment