BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi. Dua orang terduga pelaku berinisial JMW dan JM ditangkap Polisi
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan
Unit Tipidter Satreskrim di pimpin Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, pada Minggu 25 Febuari 2024 sekira Pukul 13:00 Wita kemarin, sasaranya mobil bermesin diesel yang diduga sering membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di Manembo-nembo Bawah.
"Berawal pada Sabtu (24/2/2024) lalu, petugas mendapat informasi terkait dugaan praktek penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari,”kata Iptu Iwan melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (26/2/2024).
"Pemilik mobil tersebut lalu memindahkan BBM kepada pembeli dari tangki mobil, selanjutnya ditampung dalam galon atau jeriken. Kemudian mobil-mobil tersebut, kembali antri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai kuota barcode yang ada di aplikasi My Pertamina,”sambunya menjelaskan.
Nah, kemudian pada Minggu siang, kata Iwan petugas memantau lokasi yang diduga menjadi tempat mobil-mobil mencurigakan tersebut untuk memindahkan kembali BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki.
Hal hasil, setelah dilakukan pemeriksaan dilokasi diduga tempat penyimpanan BBM, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil berisi BBM jenis solar bersubsidi yang sudah ditampung dalam jeriken.
“Barang bukti lain yaitu, 1 unit mobil truck warna merah bermuatan 9 jeriken yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jeriken, dan 16 jeriken berkapasitas 25 liter yang masih kosong. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Rino Box berwarna silver, satu unit mobil berwarna biru, empat belas jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi dan satu jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi serta puluhan jeriken lainnya masih kosong (*)
0 komentar:
Post a Comment