• Berita Terbaru

    November 27, 2025

    elnusanews/com November 27, 2025

    Fahry Lamato: Hak Eks Pekerja Harus Dipenuhi Perusahan


    BITUNG, Elnusanews - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Bitung yang juga seorang pengacara, Fahry Widu Lamato, S.H., mengecam keras tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan CV. Multi Rempah Sulawesi terhadap sejumlah pekerjanya tanpa pemberian pesangon.

    Ia menegaskan bahwa sekalipun perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon kepada pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran berat, pekerja tetap memiliki hak lain yang wajib diberikan.

    “Benar, perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon apabila pekerja terbukti melakukan tindakan pidana. Namun pekerja tetap berhak memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai masa kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pasal 156 ayat 1 dan dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2021,” tegas Fahry, Kamis (27/11/2025).

    Salah satu pekerja yang di PHK, Nelji Larengam, dalam pemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa ia dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan apabila benar melakukan kesalahan.

    “Kami siap dipenjara kalau memang kami dinyatakan bersalah. Komisi I, Disnaker, pengacara, dan bos perusahaan menyatakan kami melakukan kesalahan fatal, tapi faktanya sampai sekarang tidak terbukti sama sekali,” ujarnya.

    Fahry menilai bahwa pernyataan tersebut, merupakan sinyal bahwa pekerja berada dalam kondisi tertekan dan tidak melihat keadilan berpihak pada mereka. 

    "Negara seharusnya hadir membela pekerja, hanya pekerja yang frustasi dan bingung memikirkan masa depan keluarganya yang bisa berkata siap dipenjara,” tegasnya.

    Ia mendesak seluruh pihak terkait perusahaan, Disnaker Bitung, dan Komisi I untuk segera menyelesaikan persoalan melalui negosiasi yang adil. Bila tidak, KSPSI Bitung siap turun ke jalan guna membela hak-hak para pekerja.

    Lamato menegaskan bahwa hubungan emosional antara kuasa hukum perusahaan dan pejabat Disnaker Bitung seharusnya menjadi peluang mempercepat dialog, bukan sebaliknya.

    “Masalah ini bisa diselesaikan tanpa ribut-ribut apabila semua pihak menahan diri dan bersikap bijaksana. Dengan komunikasi yang baik, tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para pekerja,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua organisasi POLA, Puboksa Hutahaean, juga angkat suara. Ia menilai persoalan ini semestinya dapat diselesaikan jika semua pihak menjunjung nilai Sitou Timou Tumou Tou, filosofi Minahasa tentang kemanusiaan dan saling memanusiakan.

    “Kalau torang tidak bisa benahi republik ini, minimal torang berjuang lewat daerah kita. Persoalan ini sebenarnya sederhana jika paham Sitou Timou Tumou Tou,” ujarnya.

    Puboksa juga menyoroti peran kuasa hukum perusahaan. Menurutnya, pengacara yang biasa membela buruh seharusnya memahami posisi pekerja dalam undang-undang.

    “Bayangkan, di pelabuhan pengacara membela buruh, tapi di perusahaan malah membela bos. Buktikan kesalahan yang kalian bilang baik Komisi I, Disnaker, maupun perusahaan. Kalau tidak bisa dibuktikan, ya segera bayarkan hak eks-karyawan,” tegasnya.

    Seraya menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan melindungi pekerja yang masih aktif agar tidak mengalami hal serupa di kemudian hari. 


    (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Fahry Lamato: Hak Eks Pekerja Harus Dipenuhi Perusahan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top