• Berita Terbaru

    November 25, 2025

    elnusanews/com November 25, 2025

    Julits Salindeho Diberhentikan Sementara, Septi Ingan Plh Kapitalaung Mohong Sawang


    Sangihe, Elnusanews - Julits Salindeho diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe. Posisinya untuk sementara digantikan oleh Sekretaris Kampung, Septi Mariana Ingan, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).

    Penunjukan Septi Ingan sebagai Plh tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 305/141/Tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan kampung selama proses pemeriksaan berlangsung.

    Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) menjelaskan alasan pemberhentian sementara tersebut. Ia menyebutkan adanya pemeriksaan khusus terkait temuan-temuan hasil audit yang belum jelas penyelesaiannya.

    "Kapitalaung Mohong Sawang untuk sementara kita berhentikan dari jabatannya karena akan ada pemeriksaan khusus terkait dengan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang belum didapat kejelasan penyelesaiannya," ujar Thungari.

    Bupati menekankan sifat sementara dari keputusan ini. "Kalau hasil temuannya diselesaikan satu dua hari setelah itu akan kita kembalikan sebagai Kapitalaung Mohong Sawang, tapi kalau belum diselesaikan nanti akan terus berkoordinasi dengan inspektorat kelanjutannya seperti apa. Karena ini pemberhentian prosesnya maksimal tiga bulan," jelasnya.

    Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa lain untuk segera memperbaiki kesalahan terkait penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan transparansi guna menghindari kejadian serupa. Ia juga meminta Plh yang baru untuk segera mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Frans Porawouw, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sambil menunggu selesainya proses pemeriksaan oleh Inspektorat daerah.

    "Sesuai dengan rekomendasi DPRD pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa ada beberapa hal yang belum ditindaklanjuti oleh Kapitalaung, sehingga ada pemeriksaan khusus dari Inspektorat," terang Porawouw.

    Mengenai durasi pemeriksaan, Porawouw menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat. SK Bupati terkait pemberhentian sementara ini sendiri memiliki jangka waktu tiga bulan.

    "Tetapi setelah selesai pemeriksaan inspektorat, apabila pemeriksaan itu ternyata Kapitalaung tidak melakukan penyalahgunaan atau adanya penyalahgunaan, maka Kapitalaung tersebut akan dikembalikan lagi," pungkasnya.


    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Julits Salindeho Diberhentikan Sementara, Septi Ingan Plh Kapitalaung Mohong Sawang Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top