BITUNG, Elnusanews – Sejumlah eks karyawati CV Multi Rempah Sulawesi kembali mendatangi Walikota Bitung, Hengky Honandar, di ruang kerjanya pada Rabu (26/11/2025) sore.
Kedatangan mereka didampingi Puboksa Hutahaean, tokoh asal Medan yang dikenal vokal dan idealis dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil.
Pertemuan tersebut digelar untuk meminta kepastian penyelesaian terkait persoalan yang mereka hadapi usai diberhentikan oleh perusahaan.
Puboksa Hutahaean menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Bitung.
Ia menyebut bahwa Walikota Hengky Honandar telah menunjukkan perhatian serius terhadap kasus tersebut, dan berharap penyelesaiannya segera dilakukan.
“Pak Wali sudah memberikan perhatian serius terkait persoalan ini. Kita menunggu tindak lanjutnya dan tetap mengapresiasi langkah pemerintah kota,”kata Puboksa.
Ia juga mengaku heran karena tidak satu pun pihak baik Komisi I, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung, maupun pihak perusahaan mampu membuktikan tuduhan bahwa eks karyawan melakukan kesalahan fatal sebagaimana klaim yang sempat disampaikan.
“Dua kali dijanjikan mediasi, tapi tidak pernah terlaksana. Sikap perusahaan seperti menganggap enteng masalah ini,”sambungnya.
Sementara itu, perwakilan eks karyawati, Nelji Larengam, menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya siap menghadapi konsekuensi hukum jika benar terbukti bersalah.
Para pekerja mengaku di PHK tanpa pesangon dengan alasan kami eks karyawan melakukan “kesalahan besar”, namun hingga hari ini tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh perusahaan terkait.
Namun ia menyebut tuduhan yg dialamatkan kepada mereka hanyalah fitnah.
“Kami siap dipenjara kalau memang kami dinyatakan bersalah. Komisi I, Disnaker, pengacara, dan bos perusahaan menyatakan kami melakukan kesalahan fatal. Tapi faktanya, sampai sekarang tidak terbukti sama sekali,”tegas Nelji.
Sembari berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan hak mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


0 komentar:
Post a Comment