• Berita Terbaru

    December 17, 2025

    elnusanews/com December 17, 2025

    Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti


    BITUNG, Elnusanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Kelurahan Bitung Barat II, Kecamatan Maesa, Rabu (17/12/2025).

    Barang bukti yang dimusnahkan meliputi panah wayer, senjata tajam (sajam), narkotika jenis sabu, obat-obatan keras, flash disk, palu serta senjata api.

    Adapun metode pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dipotong menggunakan mesin pemotong serta metode lain dimusnakan dengan cara dibakar untuj memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono,SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah tuntas. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,”katanya. 

    Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti juga menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang berbahaya tersebut, sekaligus sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus bekerja keras demi terciptanya Kota Bitung yang aman dan damai,”pungkasnya. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top