Sangihe, Elnusanews - Sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan (tendik) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kampung Miulu, Kecamatan Tabukan Tengah, mengeluhkan nasib mereka yang memprihatinkan menjelang perayaan Natal tahun ini.
Mereka mengaku belum menerima gaji sejak bulan Juli 2025 dengan besaran Rp. 800.000,-/bulan, sementara tendik di kampung lain dilaporkan sudah menerima hak mereka.
Salah satu tendik PAUD, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahan kolektif mereka.
"Kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya aturannya kok bisa berbeda? Apalagi kami sudah diperhadapkan dengan perayaan Natal, kasihan kami sudah tidak ada uang," ujarnya penuh harap.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Miulu, Antonius Humune, menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian pihak desa, melainkan adanya hambatan di tingkat pusat.
"Dana itu diblokir dari kementerian keuangan, makanya saya menunggu," tegas Kapitalaung saat dikonfirmasi. Selasa (16/12/2025) kemarin.
Menurut Kapitalaung, pihaknya telah mengusulkan anggaran sesuai perencanaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau APBKAM.
Namun, sistem pusat yang tidak pasti menyebabkan dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Kapitalaung menekankan bahwa pengalihan anggaran dari pos lain tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Aturan itu boleh-boleh saja (pengalihan) tetapi harus sebelum tahun berjalan, sementara kita sekarang sudah di dalam tahun berjalan," jelasnya.
Saat ini, Kapitalaung mengaku tengah menunggu regulasi lebih lanjut atau keputusan presiden yang diharapkan terbit pada 19 Desember mendatang sebagai dasar hukum penyelesaian masalah tersebut.
Terkait desakan agar menggunakan kebijakan khusus, Kapitalaung mengaku tidak bisa gegabah.
Setiap anggaran dalam APBDes sudah memiliki pos masing-masing seperti Gaji Siltap perangkat desa, tunjangan RPM, PKK, MTK, hingga KPM yang tidak bisa dipotong sembarangan.
"Kalau saya ambil dari Dana Desa, nomenklaturnya seperti apa? Kita menjaga jangan sampai ada temuan, itu sama saja bunuh diri. Jangan hanya memberi perintah tapi tidak punya dasar hukum," kata Kapitalaung.
Meskipun proses pembayaran sebelumnya berjalan lancar, Kapitalaung memastikan pihaknya terus berupaya mencari solusi legal agar hak-hak tenaga teknis PAUD dapat segera terbayarkan tanpa menabrak aturan yang berlaku dan berisiko menjadi temuan pelanggaran oleh auditor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masalah ini berakar pada dana kategori 'tidak diperuntukkan' yang pengajuannya sejak 17 September 2025 lalu hingga kini belum bisa disalurkan.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah desa melalui musyawarah dengan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) tengah melakukan perubahan pembiayaan. Honor untuk Kader Posyandu, Tendik PAUD dan KPM yang semula bersumber dari dana tersebut, dialihkan melalui Perubahan APBK 2025 agar hak-hak mereka dapat segera terbayarkan tanpa melanggar hukum.
Pihak desa memastikan terus berupaya mencari celah legal agar honor tenaga teknis PAUD dapat segera dicairkan sebelum penghujung tahun.
(OpMud)

.jpg)
0 komentar:
Post a Comment