Sangihe, Elnusanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemusnahan ini memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti di masa mendatang.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sangihe pada Senin (8/12/2025), disaksikan langsung oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, menekankan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan integritas institusi dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Pagi ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik pidana umum maupun pidana khusus. Ini merupakan komitmen kami di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk menunjukkan integritas bahwa barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,”ujar Kajari I Bagus Putra Gede Agung.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Juli hingga Desember 2025. Proses eksekusi dilakukan secara beragam, mulai dari dibakar hingga dipotong menggunakan alat gurinda, tergantung jenis barangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi beragam objek seperti obat ayam, produk skincare, senjata tajam, pakaian, hingga telepon genggam.
Kajari menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi simbol sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di Sangihe.
“Kami bersinergi dengan penyidik, termasuk Ketua Pengadilan Negeri yang turut hadir hari ini, untuk bersama-sama memastikan barang bukti dari perkara inkracht dimusnahkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai amanat Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (perubahan dari UU sebelumnya). Melalui pemusnahan ini, Kajari Sangihe menegaskan bahwa seluruh objek eksekusi telah dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo; Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik; perwakilan Danlanal Tahuna, Pasi Ops Sungkono serta para kepala seksi dan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
(OpMud)


0 komentar:
Post a Comment