Minsel, Elnusanews.com — Wakil Bupati Minahasa Selatan menghadiri sekaligus mewakili Bupati Brigjen. TNI (Purn). Theodorus Kawatu, S.I.P dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa 09 Desember 2025.
Kegiatan ini menegaskan peran penting perangkat daerah yaitu Setiap OPD dituntut menyiapkan infrastruktur digital, meningkatkan kapasitas SDM, dan memastikan konsistensi implementasi SPBE di unit masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, perangkat daerah memperoleh pemahaman mengenai tata kelola SPBE, kewajiban kelembagaan, serta mekanisme kerja lintas sektor yang diperlukan untuk menjalankan transformasi digital secara terkoordinasi.
Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan yang meliputi penguatan koordinasi, penyamaan persepsi, dan persiapan SDM yang kompeten sebagai pengelola proses bisnis SPBE.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mempercepat modernisasi tata kelola pemerintahan.
Adapun peraturan yang disosialisasikan bukan sekadar dokumen administratif melainkan cetak biru transformasi digital Minahasa Selatan.
Dokumen ini menjadi tonggak sejarah yang menandai perubahan paradigma birokrasi menuju pemerintahan yang lebih modern, adaptif dan berorientasi hasil.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan arah dan standar baru dalam pengelolaan data, penyelenggaraan layanan publik, dan proses pengambilan keputusan berbasis digital.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati menyampaikan bahwa penerapan SPBE merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Perbup Nomor 15 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang mengatur arah pengembangan, integrasi, keamanan, serta standar layanan sistem informasi di seluruh perangkat daerah.
"SPBE adalah fondasi transformasi digital pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi ini, kita memastikan setiap perangkat daerah bergerak seragam, terukur dan saling terhubung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati.
Selanjutnya pada tingkat yang lebih luas, SPBE dipandang sebagai strategi krusial dalam meningkatkan daya saing daerah. Di tengah dinamika ekonomi digital, hanya pemerintah yang efektif, terintegrasi, dan responsif yang mampu menjadi magnet investasi, memperluas peluang usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan birokrasi yang modern dan berbasis teknologi, Minahasa Selatan memperkuat pondasi untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, memacu inovasi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Bapak Drs. Benny Lumingkewas, bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, serta segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan yang diwakili Bapak Andrey Mailangkay, S.Kom., Kepala Bidang E-Government dan SPBE, beserta jajaran. (*)




0 komentar:
Post a Comment