BITUNG, Elnusanews -Pemerintah Kota Bitung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Manado, disaksikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus serta jajaran Forkopimda dan kepala daerah se-Sulut, Selasa (9/12/2025), kemarin.
Kesepakatan ini menandai implementasi KUHP baru yang memungkinkan pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun menjalani hukuman berupa kerja sosial sebagai alternatif pidana kurungan.
Gubernur Yulius menyambut positif terobosan tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial lebih bermanfaat dan produktif bagi masyarakat dibandingkan hukuman penjara.
“Setiap pelaku memiliki sisi baik yang bisa didorong untuk memberi manfaat melalui kerja sosial. Ini langkah nyata menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan efektif,”pungkasnya.
Melalui MoU ini, Sulut menjadi salah satu daerah yang siap mengimplementasikan model pemidanaan baru yang lebih humanis dan berdampak bagi publik. (*)


0 komentar:
Post a Comment