• Berita Terbaru

    December 09, 2025

    elnusanews/com December 09, 2025

    Penyalahgunaan Dana Desa Beha: Mantan Plh Kapitalaung Resmi Berstatus Tersangka


    Sangihe, Elnusanews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan AAL (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Kasus ini melibatkan anggaran tahun 2022 hingga 2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 900 juta.

    Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan pihak kejaksaan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan dengan nomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

    Tersangka, yang merupakan warga Kampung Beha, menjabat sebagai Plh. Kapitalaung (Pj. Kepala Desa) sejak September 2022 hingga Juli 2024, di samping posisi utamanya sebagai Sekretaris Kampung.

    Proses hukum ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 15 September 2025, yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Hasil ekspose atau gelar perkara pada 9 Desember 2025 menguatkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

    AAL dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Ancaman penjara untuk tindak pidana khusus ini adalah 20 tahun penjara," tegas Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H

    Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan menghitung kerugian negara secara pasti. Tersangka saat ini telah ditahan di Kejaksaan.


    (OpMud)

    Next
    This is the most recent post.
    Older Post
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penyalahgunaan Dana Desa Beha: Mantan Plh Kapitalaung Resmi Berstatus Tersangka Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top