• Berita Terbaru

    June 28, 2024

    elnusanews/com June 28, 2024

    Polisi Tangkap 1 Pelaku Curanmor di Girian, 1 Buron


    BITUNG, Elnusanews - Jajaran Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, satuan Reserse Polres Bitung berhasil menangkap seorang remaja berisinial JF alias Jul (15) yang merupakan warga Girian, Kecamatan Girian.

    "Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Bitung dalam proses penyelidikan,"kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Indra dan Kasi Humas Iptu Natip Anggai, dalam jumpa pers, di Lobi Kantor Polres Bitung, Jumat (28/6/2024).

    Dijelaskan Kapolres yang berpangkat dua melati di pundaknya, terduga tersangka Jul ini diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 2 unit sepeda motor milik warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, yang dikendarai oleh Juan. Saat dicuri sepeda motor tersebut sedang parkir di depan rumah warga dan pemilik masuk ke rumah disaat keluar dari rumahnya motor hilang.

    "Dimana pelaku dan temannya pada saat itu berjalan kaki dari Aer ujan menuju Girian Atas, melihat ada sepeda motor di parkir pada saat itu juga tersangka JF dan temannya langsung mengambil sepeda motor tersebut, dengan cara mendorong ke tempat sunyi setelah berhasil mengasak motor korban, kemudian tersangka dan temannya membawa sepeda motor tersebut ke Danowudu,"ungkapnya.

    Kata Kapolres, setelah berhasil diamankan oleh Tim Tarsius berkolaborasi dengan Tim Opsnal, melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka (JF) dan langsung diamankan.

    Dimana dalam pengembangan ternyata tersangka dan temannya Juan (Masih Buron_red), sudah melakukan pencurian sepeda motor sebelumnya sebanyak 4 kali, di kelurahan Girian Permai sepeda motor Honda Beat, kemudian di kelurahan Girian Weru Satu, motor Beat dan Kelurahan Girian Bawah motor yang di curi Honda Vario dan Beat.

    Lanjut Kapolres, dihadapan polisi tersangka JF mengaku mencuri Handphone dengan cara masuk kedalam rumah warg. Dan untuk sepeda motor Vario dan Beat yang mereka curi di kelurahan Girian Bawah sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

    "Atas perbuatan tersebut, tersangka (JF) disangkahkan Pasal 363 ayat (1) ke 3.4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,"pungkasnya. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Tangkap 1 Pelaku Curanmor di Girian, 1 Buron Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top