• Berita Terbaru

    June 21, 2024

    elnusanews/com June 21, 2024

    Pajak Restoran dan Rumah Makan Tak Sesuai, Bappenda Bakal Uji Petik


    BITUNG, Elnusanews - plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bitung Theo Rorong,SE mengatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat pelaku usaha dan badan usaha masih perlu ditingkatkan.

    Ia mengatakan, masyarakat harus paham bahwa kinerja pemerintah dan istansi terkait di bidang pajak perlu dibantu.

    "Iya kesadaran pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban dalam hal ini berkontribusi secara langsung untuk membayar pajak daerah,"kata Theo baru-baru ini kepada wartawan.

    Ia menyebutkan, bahwa banyak juga kalangan pelalu usaha yang berusaha mengakali pajak. Seperti di bidang hiburan cafe dan spa.

    "Padahal pendapatan mereka lebih. Pihaknya mencontohkan pajak yang harus dikeluarkan oleh seorang pelaku usaha tempat hiburan, cafe, spa sebesar 20 persen padahal dari keuntungan lebih. Nah lain juga dengan restoran yang hanya 10 persen padahal dari keuntungan pelaku usaha lebih juga,"ungkapnya.

    Terlepas dari itu semua, mantan Kabag Umum Pemkot Bitung menegaskan pihaknya bakal melakukan uji petik atau pengambilan sampel secara statistik di setiap restoran dan rumah makan objek pajak di Bitung.

    "Tujuannya diadakan uji petik adalah untuk memastikan berapa banyak masyarakat yang berkunjung pada sebuah restoran atau rumah makan dll. Dengan begitu maka akan dapat data perolehan pajak secara nyata kalau tidak melaporkan secara benar akan dicabut ijinnya,"tegasnya.

    Seraya menambahkan, tetap optimis bisa menjalankan kinerja sesuai target. Selagi ada aturan yang ditetapkan, dirinya dan jajarannya akan berjalan di aturan tersebut, berdasarkan UUD Nomor 1 Tahun 2022 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pajak Restoran dan Rumah Makan Tak Sesuai, Bappenda Bakal Uji Petik Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top