BITUNG, Elnusanews - Tumpukan pasir yang berada di area Pelabuhan Bitung dikabarkan akan dilelang dalam waktu dekat. Namun, rencana lelang tersebut menuai tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kota Bitung.
Pasalnya, hingga kini belum jelas siapa pemilik pasir tersebut, serta tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasusnya.
Beberapa sumber menyebutkan, tumpukan pasir itu sebelumnya akan dikirim ke luar daerah. Namun, pengiriman tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sehingga aktivitasnya sempat ditahan oleh pihak berwenang.
“Kalau mau dilelang, pasti ada dasar hukumnya. Biasanya ada tersangkanya atau pihak yang melanggar. Tapi ini mau dilelang, sementara tidak jelas siapa pemiliknya dan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap salah satu sumber di Pelabuhan Bitung, Jumat (31/10/2025).
Situasi ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Dugaan muncul bahwa ada pihak-pihak tertentu yang “bermain mata” dengan para pelaku pengiriman pasir sehingga kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
“Jangan sampai ini jadi bola liar di masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada penindakan. Tapi kalau izinnya lengkap, ya dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan kecurigaan,”tegasnya.
Ia berharap pihak AHP dapat memberikan penjelasan resmi terkait status hukum tumpukan pasir tersebut, baik soal kepemilikan maupun dasar rencana lelangnya.
“Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul dugaan negatif yang merugikan masyarakat di Kota Bitung,”harapnya.
Sementara itu, menangapi hal tersebut General Manager PT Pelindo Bitung, Capt. James Hokum, membenarkan bahwa pihaknya mendengar kabar mengenai rencana lelang pasir tersebut. Namun, menurutnya, informasi itu masih sebatas kabar yang belum resmi.
“Kami dengar juga mau dilelang, tapi setahu kami itu baru sebatas informasi. Yang jelas, silakan teman-teman wartawan menanyakan langsung ke pihak terkait,”kata beliau.
Lebih lanjut, James menegaskan bahwa keberadaan tumpukan pasir itu telah menimbulkan kerugian bagi pihak Pelindo.
"Dengan adanya tumpukan pasir itu, kami selaku Pelindo sangat dirugikan. Pasir itu sudah sekitar dua tahun menumpuk di pelabuhan dan tentu mengganggu serta menimbulkan kerugian bagi kami,” katanya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Seraya berharap agar persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga lahan milik Pelindo dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kalau masalah ini bisa diselesaikan, kami tentu sangat bersyukur karena lahan kami bisa digunakan secara optimal,”harapnya diamini sejumlah stafnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi Wagiu, SH, MH, ketika dimintai tanggapannya menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana lelang pasir tersebut.
“Setahu kami, untuk saat ini belum ada informasi apakah pasir itu sudah dilelang atau belum. Dan kalau akan dilelang, seharusnya statusnya harus jelas dulu. Sejauh ini juga belum ada perkara pasir yang menumpuk itu masuk ke kejaksaan atau pengadilan,”jelasnya.
Sementara itu upaya konfirmasi ke Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad. "Masih proses lelang, karena biayanya mahal dan banyak protes, jadi sampai saat ini masih dalam proses,"kata Kasat kepada sejumlah wartawan, Jumat tadi.
Saat ditanya soal keberadaan tersangka, Kasat menyebut." Ada tersangka, tapi saya tidak kenal,"singkatnya. (*)


0 komentar:
Post a Comment