BITUNG, Elnusanews - Bertempat di ruang Merdeka Louge Kantor Walikota Bitung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bapenda bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung dalam melaksanakan program keringanan pajak kendaraan bermotor (STNK) dan biaya balik nama, Kamis (30/10/2025).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, yang menurut data masih tergolong rendah di wilayah Kota Bitung.
Kepala UPTD PPD di Bitung Bapenda Provinsi Sulut, Arthur H. Tuela, SE, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kota akan terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat Bitung dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat,"kata Tuela.
Dalam upaya sosialisasi program ini, Pemkot Bitung bersama jajaran camat dan lurah diinstruksikan untuk menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat di setiap kesempatan, baik dalam kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan.
Walikota Bitung Hengky Honandar,SE yang didampingi Asisten I dan Kepala Bapenda Kota Bitung, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Sulut tersebut.
Dengan adanya program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak sekaligus membantu masyarakat kota Bitung. (*)


0 komentar:
Post a Comment