Sangihe, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah sampah di Kota Tahuna dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) persampahan ke DPRD. Langkah regulasi ini dilakukan bersamaan dengan penambahan armada pengangkut sampah sebagai solusi komprehensif untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sangihe, Ronny Jaya Pasiale, menjelaskan bahwa perda ini sangat mendesak. Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur secara menyeluruh aspek pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan hingga pembuangan akhir.
"Perda ini mencakup pengurangan sampah, mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurangi produksi sampah, khususnya sampah plastik yang menjadi perhatian utama," ungkap Pasiale.
Pasiale menambahkan, perda juga akan mengatur mekanisme pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir sampah agar lebih efektif dan ramah lingkungan. Diharapkan, adanya regulasi ini dapat bersinergi dengan penambahan armada pengangkut sampah baru di wilayah Tahuna.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kristianus A. Sasube,SH menjelaskan bahwa ranperda tersebut telah disampaikan ke DPRD Sangihe pada Selasa (21/10/2025) melalui sekretariat.
"Jadi, Ranperda Persampahan ini sudah masuk di DPRD Sangihe. Masih menunggu Banmus (Badan Musyawarah) untuk diagendakan pembicaraan tingkat satu," kata Sasube.
Sasube berharap ranperda ini dapat segera diselesaikan pada tahun ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membantu menyiapkan produk regulasi ini.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment