MINSEL, Elnusanews.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) untuk segera menuntaskan proses verifikasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 900 ribu yang digagas oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Verifikasi terhadap 16.100 calon penerima bantuan harus diselesaikan paling lambat tanggal 28 Oktober 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini tidak akan ditoleransi, mengingat pentingnya penyaluran bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan.
Kepala Dinas Sosial Minse, Drs. Benny V. J Lumingkewas, membenarkan instruksi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan harus bergerak cepat mengingat batas waktu yang semakin deka dan bahwa pemerintah desa bertanggung jawab penuh dalam menyaring data sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami mendesak para Hukum Tua, Lurah, dan seluruh operator SIKS-NG untuk segera menindaklanjuti. Ini adalah program strategis Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat. Keberhasilan verifikasi data ini akan menentukan kelancaran penyaluran bantuan di akhir tahun nanti," tutupnya.
BLT senilai Rp 900 ribu ini merupakan bagian dari program bantuan sosial nasional Prabowo-Gibran yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun, sekaligus sebagai respons terhadap tekanan inflasi dan harga kebutuhan pokok yang masih tinggi.
Kelurahan memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan proses verifikasi calon penerima. Nama-nama calon penerima tersebut kini sudah tersedia di aplikasi SIKS-NG pada menu "VERIFIKASI USULAN".
Poin krusial dalam proses ini adalah penetapan kelayakan yang wajib didasarkan pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Para operator SIKS-NG di desa dan kelurahan diminta segera menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
-Buka aplikasi SIKS-NG.
-Pilih menu VERIFIKASI USULAN.
-Klik tombol AKSI pada setiap nama calon penerima.
-Pilih LAYAK atau TIDAK LAYAK sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.
“Kami ingin bantuan ini benar-benar sampai ke rakyat yang membutuhkan. Jangan sampai ada perangkat desa yang bermain-main dengan data. Ini instruksi langsung dan tidak bisa ditawar,” tambahnya
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dibawah Pimpinan Bupati Frangky Donni Wongkar SH., dan Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP., mengimbau agar arahan ini segera disosialisasikan kepada seluruh Lurah, Hukum Tua, dan lapisan masyarakat untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran sebelum batas waktu 28 Oktober 2025.
0 komentar:
Post a Comment