• Berita Terbaru

    September 02, 2020

    elnusanews/com , September 02, 2020

    PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi

    SULUT,Elnusanews - Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dalam sidang perdata yang dipimpin Hakim Alfian Rumondor SH, Selasa (01/09), mengabulkan gugatan perdata PT Smart Multi Finance (PT SMF) terhadap tergugat Yunemei Teintang.
    Terkait putusan tersebut, Kepala PT SMF cabang Manado Marten Rengkung ST dalam rilis yang disampaikan memastikan sudah ada putusan PN Airmadidi yang mengabulkan gugatan perdata PT SMF.
    "Jadi, sudah ada putusan bahwa gugatan perdata PT SMF terhadap tergugat Yunemei Teintang dikabulkan PN Airmadidi," ungkap Rengkung.
    Di mana, Hakim telah mengabulkan seluruhnya gugatan perdata PT SMF yang menyatakan sah menurut hukum penjualan barang atau kendaraan yang dilakukan oleh para tergugat dengan penggugat (PT SMF) berupa satu unit kendaraan mobil Toyota New Avansa VVTi G1.3 MT tahun 2014 warna hitam metalik.
    Selain itu, menyatakan penggugat (PT SMF) merupakan pemilik sah dari kendaraan tersebut.
    Menyatakan perjanjian pembiayaan antara tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat.
    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji terhadap penggugat.
    Menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran sisa hutang secara seketika dan sekaligus lunas kepada penggugat atau memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat (PT SMF) berupa harta atau aset milik para tergugat yang setara dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar total sisa hutang.
    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

    (roker/*)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top