BITUNG, Elnusanews - Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan personel Polres Bitung setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 04.05 Wita di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku, berinisial FK, diamankan setelah personel mencurigai gerak-geriknya saat berada di lokasi.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku,"ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan awal kata mantan Kasat Reskrim Polres Minsel ini, FK mengaku bahwa senjata tersebut dipinjam dari temannya untuk berjaga-jaga saat menghadiri sebuah acara di wilayah tersebut. Namun, pisau itu ternyata dibawa tanpa izin dari pemiliknya.
Saat ini, remaja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mendalami asal-usul senjata serta alasan sebenarnya pelaku membawa badik,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment