![]() |
Kepala Seksi Pajak dan Retribusi UPTD-PPD Samsat Manado, Onaliske Wehantouw. |
SULUT,Elnusanews - Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Manado siap meng-sosialisasikan kebijakan pemerintah Provinsi Sulut melalui Olly Dondokambey-Steven Kandouw terkait perpanjangan waktu keringanan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Manado, Herlina Karepu melalui Kepala Seksi Pajak dan Retribusi UPTD-PPD Samsat Manado, Onaliske Wehantouw kepada elnusanews.com, Senin (7/9/2020).
"Untuk kegiatan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di masa pandemi ini. Setelah kami menggelar rahasia dan kegiatan program keringanan pajak kendaraan bermotor sukses di gelar. Maka, Pak gubernur dan wakil gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan kebijakan mereka berdua akan memperpanjang keringanan waktu pajak kendaraan bermotor yang menunggak dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dalam upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah," kata Onaliske.
Lanjut Onaliske menyebutkan dalam rangka kegiatan tersebut dirinya akan melakukan sosialisasi di tempat-tempat keramaian dan akan melibatkan pihak jasa raharja, kepolisian dan jajaran UPTD Samsat Manado.
"Kami akan turun dan mengsosialisasi program kebijakan pak gubernur Olly ini hingga tanggal 23 Desember 2020. Jadi keringanan pajak bermotor ini panjang dilaksanakan karena masih banyak kendaraan-kendaraan yang menunggak yang belum datang untuk mengikuti program ini," bebernya.
Onaliske mengatakan untuk sosialisasi besok selasa (8/9/2020) akan menerapkan aturan protap kesehatan covid 19 yang ada.
"Tim sosiliasasi akan mematuhi protap covid 19 yang ada. Pokoknya waktu sosialisasi dan pembagian brosur kita akan jaga jarak sesuai protap kesehatan covid 19," ujarnya.
Dia pun berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan program pemerintah provinsi, melalui Bapenda dan UPT-PPD se Sulut di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Mari kita manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Inga, hanya sampai tanggal 23 Desember 2020," pesan Onaliske Wehantouw.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment